KEBIJAKAN CUKAI

Tak Patuh Beritahukan BKC yang Selesai Dibuat, DJBC Ingatkan Sanksinya

Dian Kurniati | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:15 WIB
Tak Patuh Beritahukan BKC yang Selesai Dibuat, DJBC Ingatkan Sanksinya

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III DJBC Wirmansyah Lukman.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pelaku usaha soal ancaman sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat atau dokumen CK-4.

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III DJBC Wirmansyah Lukman mengatakan pengusaha pabrik memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat secara berkala sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

"Ada sanksi denda administrasi jika tidak menyampaikan pemberitahuan," katanya dalam sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wirmansyah menuturkan PMK 161/2022 mengubah beberapa ketentuan perihal pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dalam PMK 94/2016 dan PMK 134/2019. Adapun PMK 161/2022 ini berlaku mulai 13 Februari 2023.

Dia menjelaskan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dilakukan menggunakan dokumen CK-4 oleh pengusaha pabrik secara mandiri (self-assessment). Dalam PMK 161/2022, terdapat beberapa perubahan ketentuan soal pemberitahuan CK-4 yang memudahkan pelaku usaha.

Beberapa kemudahan yang diberikan di antaranya pelonggaran periode penyampaian pemberitahuan serta ketika melakukan perbaikan data pemberitahuan. Meski demikian, tetap ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan soal pemberitahuan CK-4.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sanksi denda dikenakan jika pelaku usaha tidak menyampaikan pemberitahuan, tidak menyampaikan pemberitahuan hingga batas waktu yang ditetapkan, atau menyampaikan pemberitahuan dengan tidak memenuhi ketentuan terkait dengan hari libur pabrik atau kendala.

Sementara itu, pada pelaku usaha yang tidak menyampaikan pemberitahuan nihil atau menyampaikan pemberitahuan nihil melewati waktu penyampaian pemberitahuan, bakal dikenakan sanksi penurunan profil.

"Mudah-mudahan Bapak-Ibu semua tidak terkena sanksi. Kami ingatkan, sudah ada pelonggaran. Jadi tolong diperhatikan karena kalau tidak menyampaikan pemberitahuan tepat waktu, ada sanksinya," ujar Wirmansyah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra