KEBIJAKAN CUKAI

Tak Patuh Beritahukan BKC yang Selesai Dibuat, DJBC Ingatkan Sanksinya

Dian Kurniati | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:15 WIB
Tak Patuh Beritahukan BKC yang Selesai Dibuat, DJBC Ingatkan Sanksinya

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III DJBC Wirmansyah Lukman.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pelaku usaha soal ancaman sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat atau dokumen CK-4.

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III DJBC Wirmansyah Lukman mengatakan pengusaha pabrik memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat secara berkala sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

"Ada sanksi denda administrasi jika tidak menyampaikan pemberitahuan," katanya dalam sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Wirmansyah menuturkan PMK 161/2022 mengubah beberapa ketentuan perihal pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dalam PMK 94/2016 dan PMK 134/2019. Adapun PMK 161/2022 ini berlaku mulai 13 Februari 2023.

Dia menjelaskan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dilakukan menggunakan dokumen CK-4 oleh pengusaha pabrik secara mandiri (self-assessment). Dalam PMK 161/2022, terdapat beberapa perubahan ketentuan soal pemberitahuan CK-4 yang memudahkan pelaku usaha.

Beberapa kemudahan yang diberikan di antaranya pelonggaran periode penyampaian pemberitahuan serta ketika melakukan perbaikan data pemberitahuan. Meski demikian, tetap ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan soal pemberitahuan CK-4.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sanksi denda dikenakan jika pelaku usaha tidak menyampaikan pemberitahuan, tidak menyampaikan pemberitahuan hingga batas waktu yang ditetapkan, atau menyampaikan pemberitahuan dengan tidak memenuhi ketentuan terkait dengan hari libur pabrik atau kendala.

Sementara itu, pada pelaku usaha yang tidak menyampaikan pemberitahuan nihil atau menyampaikan pemberitahuan nihil melewati waktu penyampaian pemberitahuan, bakal dikenakan sanksi penurunan profil.

"Mudah-mudahan Bapak-Ibu semua tidak terkena sanksi. Kami ingatkan, sudah ada pelonggaran. Jadi tolong diperhatikan karena kalau tidak menyampaikan pemberitahuan tepat waktu, ada sanksinya," ujar Wirmansyah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China