PENEGAKAN HUKUM

Tak Lunasi Tunggakan, Tanah Milik Wajib Pajak di Jateng Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Januari 2022 | 17:21 WIB
Tak Lunasi Tunggakan, Tanah Milik Wajib Pajak di Jateng Disita DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Juru sita KPP Pratama Batang, Jawa Tengah melakukan penyitaan aset milik wajib pajak berupa sebidang tanah. Aset yang terletak di Desa Cepokokuning, Kabupaten Batang ini disita karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak atas surat ketetapan pajak (SKP) Tahun Pajak 2016.

Ditjen Pajak (DJP) tidak disebutkan nominal tunggakan pajak dan nilai estimasi aset yang disita dalam keterangan persnya. Namun, otoritas menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan komitmen penegakan hukum yang dilakukan DJP untuk mengamankan penerimaan pajak melalui penagihan aktif.

"Penyitaan aset dilakukan setelah melalui serangkaian tindakan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan perpajakan," tulis KPP Pratama Batang dalam siaran pers DJP, dikutip Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sesuai dengan ketentuan, barang yang disita bisa berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak milik wajib pajak atau penunggak pajak. DJP berharap tindakan penyitaan bisa menimbulkan efek jera bagi wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya dan terhindar dari penagihan aktif.

Seperti diketahui, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

DJP memiliki hak untuk melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak dan kecuali apabila tertanggung sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 22.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Upaya optimalisasi penagihan pajak sudah dilakukan DJP sejak 2020. Terdapat 6 proses bisnis yang dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja penagihan. Optimalisasi kinerja penagihan dilakukan antara lain dengan mendorong percepatan penyelesaian penyempurnaan regulasi bidang penagihan.

Kemudian upaya kedua adalah percepatan penyelesaian penghapusan piutang daluwarsa. Ketiga, mengoptimalkan pemblokiran melalui pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEoI) dari lembaga jasa keuangan di aplikasi Akses Informasi Keuangan (Asik).

Keempat, mendorong penyediaan dan pemanfaatan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelima, mendorong percepatan penyelesaian aplikasi pendukung penagihan (aplikasi Blokir, Cegah, Sandera, dan Interkoneksi Lelang) dan pengembangan menu penagihan pada Sistem Informasi DJP. Keenam, meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah, lembaga penegakan hukum, dan perbankan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha