PENEGAKAN HUKUM

Tak Lunasi Tunggakan, Tanah Milik Wajib Pajak di Jateng Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Januari 2022 | 17:21 WIB
Tak Lunasi Tunggakan, Tanah Milik Wajib Pajak di Jateng Disita DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Juru sita KPP Pratama Batang, Jawa Tengah melakukan penyitaan aset milik wajib pajak berupa sebidang tanah. Aset yang terletak di Desa Cepokokuning, Kabupaten Batang ini disita karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak atas surat ketetapan pajak (SKP) Tahun Pajak 2016.

Ditjen Pajak (DJP) tidak disebutkan nominal tunggakan pajak dan nilai estimasi aset yang disita dalam keterangan persnya. Namun, otoritas menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan komitmen penegakan hukum yang dilakukan DJP untuk mengamankan penerimaan pajak melalui penagihan aktif.

"Penyitaan aset dilakukan setelah melalui serangkaian tindakan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan perpajakan," tulis KPP Pratama Batang dalam siaran pers DJP, dikutip Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai dengan ketentuan, barang yang disita bisa berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak milik wajib pajak atau penunggak pajak. DJP berharap tindakan penyitaan bisa menimbulkan efek jera bagi wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya dan terhindar dari penagihan aktif.

Seperti diketahui, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

DJP memiliki hak untuk melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak dan kecuali apabila tertanggung sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 22.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Upaya optimalisasi penagihan pajak sudah dilakukan DJP sejak 2020. Terdapat 6 proses bisnis yang dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja penagihan. Optimalisasi kinerja penagihan dilakukan antara lain dengan mendorong percepatan penyelesaian penyempurnaan regulasi bidang penagihan.

Kemudian upaya kedua adalah percepatan penyelesaian penghapusan piutang daluwarsa. Ketiga, mengoptimalkan pemblokiran melalui pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEoI) dari lembaga jasa keuangan di aplikasi Akses Informasi Keuangan (Asik).

Keempat, mendorong penyediaan dan pemanfaatan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelima, mendorong percepatan penyelesaian aplikasi pendukung penagihan (aplikasi Blokir, Cegah, Sandera, dan Interkoneksi Lelang) dan pengembangan menu penagihan pada Sistem Informasi DJP. Keenam, meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah, lembaga penegakan hukum, dan perbankan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN