KEPATUHAN PAJAK

Tak Lapor SPT, Urus OSS Pasti Ditolak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 16:02 WIB
Tak Lapor SPT, Urus OSS Pasti Ditolak

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kanan) dalam konferensi pers, Kamis (9/8/2017). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Genap satu bulan sistem perizinan terpadu Online Single Submission (OSS) beroperasi. Sudah puluhan ribu izin yang diproses oleh layanan berbasis elektronik ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian), Susiwijono Moegiarso menyebutkan layanan OSS dalam satu bulan beroperasi sudah menjanjikan. Salah satunya dalam hal validasi dan verifikasi penerbitan izin.

"Ada salah satu kasus, izin selalu ditolak. Setelah ditelusuri ada salah satu jajaran direksinya tidak lapor SPT dalam dua tahun terakhir," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (9/8).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Hal ini bisa dideteksi karena adanya integrasi data dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sehingga kepatuhan sebagai wajib pajak juga salah satu indikator dalam mengurus izin via OSS.

Selain itu, integrasi data juga dilakukan dengan Kementerian/Lembaga lainnya. Misalnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kementerian Dalam Negeri.

Data Kemenko Perekonomian menunjukan total registrasi melalui OSS tercatat sebanyak 30.505 registrasi. Kemudian rata-rata registrasi per hari termasuk saat akhir pekan sebanyak 1.326 registrasi.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12.290 NIB, dengan rata-rata NIB per hari yang dikeluarkan OSS adalah 534 NIB termasuk hari Sabtu dan Minggu.

Seperti yang diketahui, OSS adalah aplikasi yang memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Melalui layanan ini investor hanya perlu waktu 1 jam untuk mengurus perizinan dalam berusaha di Indonesia.

Layanan OSS sendiri dibagi dalam 5 tahap, yakni pertama ialah tahap persiapan yang terdiri dari registrasi, input superset dokumen dan upload dokumen. Kedua, submit data superset dokumen ke sistem OSS.

Ketiga, pelacakan status dokumen dan mekanisme pengaduan masalah. Kemudian adalah perilisan izin perusahaan berupa Izin usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).Terakhir adalah pengurusan izin lanjutan yang memerlukan komitmen tambahan berupa Izin Operasional dan Komersial. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember