KEPATUHAN PAJAK

Tak Lapor SPT, Urus OSS Pasti Ditolak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 16:02 WIB
Tak Lapor SPT, Urus OSS Pasti Ditolak

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kanan) dalam konferensi pers, Kamis (9/8/2017). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Genap satu bulan sistem perizinan terpadu Online Single Submission (OSS) beroperasi. Sudah puluhan ribu izin yang diproses oleh layanan berbasis elektronik ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian), Susiwijono Moegiarso menyebutkan layanan OSS dalam satu bulan beroperasi sudah menjanjikan. Salah satunya dalam hal validasi dan verifikasi penerbitan izin.

"Ada salah satu kasus, izin selalu ditolak. Setelah ditelusuri ada salah satu jajaran direksinya tidak lapor SPT dalam dua tahun terakhir," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (9/8).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Hal ini bisa dideteksi karena adanya integrasi data dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sehingga kepatuhan sebagai wajib pajak juga salah satu indikator dalam mengurus izin via OSS.

Selain itu, integrasi data juga dilakukan dengan Kementerian/Lembaga lainnya. Misalnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kementerian Dalam Negeri.

Data Kemenko Perekonomian menunjukan total registrasi melalui OSS tercatat sebanyak 30.505 registrasi. Kemudian rata-rata registrasi per hari termasuk saat akhir pekan sebanyak 1.326 registrasi.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12.290 NIB, dengan rata-rata NIB per hari yang dikeluarkan OSS adalah 534 NIB termasuk hari Sabtu dan Minggu.

Seperti yang diketahui, OSS adalah aplikasi yang memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Melalui layanan ini investor hanya perlu waktu 1 jam untuk mengurus perizinan dalam berusaha di Indonesia.

Layanan OSS sendiri dibagi dalam 5 tahap, yakni pertama ialah tahap persiapan yang terdiri dari registrasi, input superset dokumen dan upload dokumen. Kedua, submit data superset dokumen ke sistem OSS.

Ketiga, pelacakan status dokumen dan mekanisme pengaduan masalah. Kemudian adalah perilisan izin perusahaan berupa Izin usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).Terakhir adalah pengurusan izin lanjutan yang memerlukan komitmen tambahan berupa Izin Operasional dan Komersial. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025