Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kanan) dalam konferensi pers, Kamis (9/8/2017). (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Genap satu bulan sistem perizinan terpadu Online Single Submission (OSS) beroperasi. Sudah puluhan ribu izin yang diproses oleh layanan berbasis elektronik ini.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian), Susiwijono Moegiarso menyebutkan layanan OSS dalam satu bulan beroperasi sudah menjanjikan. Salah satunya dalam hal validasi dan verifikasi penerbitan izin.
"Ada salah satu kasus, izin selalu ditolak. Setelah ditelusuri ada salah satu jajaran direksinya tidak lapor SPT dalam dua tahun terakhir," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (9/8).
Hal ini bisa dideteksi karena adanya integrasi data dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sehingga kepatuhan sebagai wajib pajak juga salah satu indikator dalam mengurus izin via OSS.
Selain itu, integrasi data juga dilakukan dengan Kementerian/Lembaga lainnya. Misalnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kementerian Dalam Negeri.
Data Kemenko Perekonomian menunjukan total registrasi melalui OSS tercatat sebanyak 30.505 registrasi. Kemudian rata-rata registrasi per hari termasuk saat akhir pekan sebanyak 1.326 registrasi.
Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12.290 NIB, dengan rata-rata NIB per hari yang dikeluarkan OSS adalah 534 NIB termasuk hari Sabtu dan Minggu.
Seperti yang diketahui, OSS adalah aplikasi yang memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Melalui layanan ini investor hanya perlu waktu 1 jam untuk mengurus perizinan dalam berusaha di Indonesia.
Layanan OSS sendiri dibagi dalam 5 tahap, yakni pertama ialah tahap persiapan yang terdiri dari registrasi, input superset dokumen dan upload dokumen. Kedua, submit data superset dokumen ke sistem OSS.
Ketiga, pelacakan status dokumen dan mekanisme pengaduan masalah. Kemudian adalah perilisan izin perusahaan berupa Izin usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).Terakhir adalah pengurusan izin lanjutan yang memerlukan komitmen tambahan berupa Izin Operasional dan Komersial. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.