KEPATUHAN PAJAK

Tak Lapor SPT, Urus OSS Pasti Ditolak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 16:02 WIB
Tak Lapor SPT, Urus OSS Pasti Ditolak

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kanan) dalam konferensi pers, Kamis (9/8/2017). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Genap satu bulan sistem perizinan terpadu Online Single Submission (OSS) beroperasi. Sudah puluhan ribu izin yang diproses oleh layanan berbasis elektronik ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian), Susiwijono Moegiarso menyebutkan layanan OSS dalam satu bulan beroperasi sudah menjanjikan. Salah satunya dalam hal validasi dan verifikasi penerbitan izin.

"Ada salah satu kasus, izin selalu ditolak. Setelah ditelusuri ada salah satu jajaran direksinya tidak lapor SPT dalam dua tahun terakhir," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (9/8).

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Hal ini bisa dideteksi karena adanya integrasi data dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sehingga kepatuhan sebagai wajib pajak juga salah satu indikator dalam mengurus izin via OSS.

Selain itu, integrasi data juga dilakukan dengan Kementerian/Lembaga lainnya. Misalnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kementerian Dalam Negeri.

Data Kemenko Perekonomian menunjukan total registrasi melalui OSS tercatat sebanyak 30.505 registrasi. Kemudian rata-rata registrasi per hari termasuk saat akhir pekan sebanyak 1.326 registrasi.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12.290 NIB, dengan rata-rata NIB per hari yang dikeluarkan OSS adalah 534 NIB termasuk hari Sabtu dan Minggu.

Seperti yang diketahui, OSS adalah aplikasi yang memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Melalui layanan ini investor hanya perlu waktu 1 jam untuk mengurus perizinan dalam berusaha di Indonesia.

Layanan OSS sendiri dibagi dalam 5 tahap, yakni pertama ialah tahap persiapan yang terdiri dari registrasi, input superset dokumen dan upload dokumen. Kedua, submit data superset dokumen ke sistem OSS.

Ketiga, pelacakan status dokumen dan mekanisme pengaduan masalah. Kemudian adalah perilisan izin perusahaan berupa Izin usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).Terakhir adalah pengurusan izin lanjutan yang memerlukan komitmen tambahan berupa Izin Operasional dan Komersial. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT