KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Tak Lapor SPT Meski Sudah Diingatkan, WP Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Tak Lapor SPT Meski Sudah Diingatkan, WP Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Lokasi usaha wajib pajak badan di Berau, Kalimantan Utara disambangi account representative (AR) dari KPP Pratama Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.

Usut punya usut, wajib pajak tersebut tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas tahun pajak 2022. Petugas sebenarnya telah mengingatkan wajib pajak melalui pesan Whatsapp agar kewajiban pelaporan SPT Tahunan dipenuhi, tetapi tak kunjung direspons. Kunjungan ini dilakukan agar wajib pajak segera memenuhi kewajibannya.

"Jadi wajib pajak belum melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk melaporkan SPT Tahunan. Setelah diingatkan melalui media Whatsapp, wajib pajak juga tidak kunjung lapor sehingga kami putuskan melakukan visit langsung," kata AR Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tanjung Redeb Harris Rifkiyuwono dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Di lokasi usaha, petugas pajak menemui konsultan pajak dari wajib pajak badan yang bergerak di bidang konstruksi tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Harris menjelaskan kembali bahwa kewajiban pelaporan pajak perusahaan sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Petugas juga memerinci dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh badan.

"Berdasarkan data kami, wajib pajak ini belum melaporkan SPT Tahunan 2022, jika Bapak mengalami kendala dan kesulitan kami bersedia membantu pelaporannya," kata Harris.

Kepada petugas, perwakilan wajib pajak membeberkan alasan di balik belum dilaporkannya SPT Tahunan perusahaan. Ternyata, tertundanya pelaporan SPT Tahunan disebabkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan yang belum kunjung diserahkan oleh bagian keuangan perusahaan.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

"Untuk masalah ini sebenarnya sudah kami ingatkan terus kepada perwakilan perusahaan, tapi sampai saat ini data yang dibutuhkan untuk lapor pajak masih belum diserahkan ke kami," kata konsultan dari wajib pajak.

Setelah penjelasan tersebut, Harris menyarankan kepada konsultan yang mewakili perusahaan agar segera menagih dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh badan.

"Karena batas pelaporan SPT badan sudah lewat, jadi pasti akan ada dendanya nanti. Setelah ada data pendukungnya nanti dan Bapak ada yang bingung, kami dengan senang hati bersedia membantu," kata Harris.

Baca Juga:
Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan