KINERJA FISKAL

Tak Lagi Tumbuh Tinggi, Kinerja Pajak Masuk Fase Normalisasi

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Mei 2023 | 10:05 WIB
Tak Lagi Tumbuh Tinggi, Kinerja Pajak Masuk Fase Normalisasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Laju penerimaan pajak tercatat mulai mengalami normalisasi. Pada periode Januari hingga April 2023, penerimaan pajak tercatat hanya mampu bertumbuh sebesar 21,3%.

Bila diperinci, terdapat beberapa jenis pajak yang secara bulanan justru mengalami kontraksi bila dibandingkan dengan kinerja pada April tahun sebelumnya.

"Pertumbuhan 21,3% itu masih tinggi, tetapi tahun lalu itu sudah tumbuh tinggi juga yaitu 51,4%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (23/5/2025).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

PPh Pasal 22 impor pada April 2023 tercatat mengalami kontraksi sebesar -12,5%. Selanjutnya, kinerja PPh orang pribadi tercatat terkontraksi sebesar -43,4%.

Kontraksi PPh Pasal 22 impor disebabkan oleh perlambatan aktivitas impor, sedangkan kontraksi PPh orang pribadi disebabkan oleh adanya ketetapan pajak pada tahun lalu yang tidak berulang pada tahun ini.

Adapun PPN dalam negeri dan PPN impor masing-masing tercatat mengalami kontraksi sebesar -10,9% dan -14,9%. Menurut Sri Mulyani, kontraksi ini disebabkan oleh kenaikan restitusi dan pergeseran pembayaran PPN akibat tanggal 30 April yang bertepatan dengan hari libur.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Secara sektoral, Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari sektor manufaktur, perdagangan, dan konstruksi mulai mengalami penurunan pada April 2023.

Setoran pajak dari sektor manufaktur dan perdagangan pada April 2023 tercatat mengalami kontraksi masing-masing sebesar -17,7% dan -15,7% disebabkan oleh tingginya angsuran PPh Pasal 25 pada tahun lalu. Akibatnya, setoran PPh Pasal 29 pada April 2023 menurun.

Adapun setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estate tercatat turun sebesar -15,7% pada April 2023 akibat adanya pembayaran atas ketetapan pajak pada tahun lalu yang tidak berulang pada tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?