Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.
JAKARTA, DDTCNews - Laju penerimaan pajak tercatat mulai mengalami normalisasi. Pada periode Januari hingga April 2023, penerimaan pajak tercatat hanya mampu bertumbuh sebesar 21,3%.
Bila diperinci, terdapat beberapa jenis pajak yang secara bulanan justru mengalami kontraksi bila dibandingkan dengan kinerja pada April tahun sebelumnya.
"Pertumbuhan 21,3% itu masih tinggi, tetapi tahun lalu itu sudah tumbuh tinggi juga yaitu 51,4%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (23/5/2025).
PPh Pasal 22 impor pada April 2023 tercatat mengalami kontraksi sebesar -12,5%. Selanjutnya, kinerja PPh orang pribadi tercatat terkontraksi sebesar -43,4%.
Kontraksi PPh Pasal 22 impor disebabkan oleh perlambatan aktivitas impor, sedangkan kontraksi PPh orang pribadi disebabkan oleh adanya ketetapan pajak pada tahun lalu yang tidak berulang pada tahun ini.
Adapun PPN dalam negeri dan PPN impor masing-masing tercatat mengalami kontraksi sebesar -10,9% dan -14,9%. Menurut Sri Mulyani, kontraksi ini disebabkan oleh kenaikan restitusi dan pergeseran pembayaran PPN akibat tanggal 30 April yang bertepatan dengan hari libur.
Secara sektoral, Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari sektor manufaktur, perdagangan, dan konstruksi mulai mengalami penurunan pada April 2023.
Setoran pajak dari sektor manufaktur dan perdagangan pada April 2023 tercatat mengalami kontraksi masing-masing sebesar -17,7% dan -15,7% disebabkan oleh tingginya angsuran PPh Pasal 25 pada tahun lalu. Akibatnya, setoran PPh Pasal 29 pada April 2023 menurun.
Adapun setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estate tercatat turun sebesar -15,7% pada April 2023 akibat adanya pembayaran atas ketetapan pajak pada tahun lalu yang tidak berulang pada tahun ini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.