KINERJA FISKAL

Tak Lagi Tumbuh Tinggi, Kinerja Pajak Masuk Fase Normalisasi

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Mei 2023 | 10:05 WIB
Tak Lagi Tumbuh Tinggi, Kinerja Pajak Masuk Fase Normalisasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Laju penerimaan pajak tercatat mulai mengalami normalisasi. Pada periode Januari hingga April 2023, penerimaan pajak tercatat hanya mampu bertumbuh sebesar 21,3%.

Bila diperinci, terdapat beberapa jenis pajak yang secara bulanan justru mengalami kontraksi bila dibandingkan dengan kinerja pada April tahun sebelumnya.

"Pertumbuhan 21,3% itu masih tinggi, tetapi tahun lalu itu sudah tumbuh tinggi juga yaitu 51,4%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (23/5/2025).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

PPh Pasal 22 impor pada April 2023 tercatat mengalami kontraksi sebesar -12,5%. Selanjutnya, kinerja PPh orang pribadi tercatat terkontraksi sebesar -43,4%.

Kontraksi PPh Pasal 22 impor disebabkan oleh perlambatan aktivitas impor, sedangkan kontraksi PPh orang pribadi disebabkan oleh adanya ketetapan pajak pada tahun lalu yang tidak berulang pada tahun ini.

Adapun PPN dalam negeri dan PPN impor masing-masing tercatat mengalami kontraksi sebesar -10,9% dan -14,9%. Menurut Sri Mulyani, kontraksi ini disebabkan oleh kenaikan restitusi dan pergeseran pembayaran PPN akibat tanggal 30 April yang bertepatan dengan hari libur.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Secara sektoral, Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari sektor manufaktur, perdagangan, dan konstruksi mulai mengalami penurunan pada April 2023.

Setoran pajak dari sektor manufaktur dan perdagangan pada April 2023 tercatat mengalami kontraksi masing-masing sebesar -17,7% dan -15,7% disebabkan oleh tingginya angsuran PPh Pasal 25 pada tahun lalu. Akibatnya, setoran PPh Pasal 29 pada April 2023 menurun.

Adapun setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estate tercatat turun sebesar -15,7% pada April 2023 akibat adanya pembayaran atas ketetapan pajak pada tahun lalu yang tidak berulang pada tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi