KINERJA FISKAL

Tak Lagi Tumbuh Tinggi, Kinerja Pajak Masuk Fase Normalisasi

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Mei 2023 | 10:05 WIB
Tak Lagi Tumbuh Tinggi, Kinerja Pajak Masuk Fase Normalisasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Laju penerimaan pajak tercatat mulai mengalami normalisasi. Pada periode Januari hingga April 2023, penerimaan pajak tercatat hanya mampu bertumbuh sebesar 21,3%.

Bila diperinci, terdapat beberapa jenis pajak yang secara bulanan justru mengalami kontraksi bila dibandingkan dengan kinerja pada April tahun sebelumnya.

"Pertumbuhan 21,3% itu masih tinggi, tetapi tahun lalu itu sudah tumbuh tinggi juga yaitu 51,4%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (23/5/2025).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

PPh Pasal 22 impor pada April 2023 tercatat mengalami kontraksi sebesar -12,5%. Selanjutnya, kinerja PPh orang pribadi tercatat terkontraksi sebesar -43,4%.

Kontraksi PPh Pasal 22 impor disebabkan oleh perlambatan aktivitas impor, sedangkan kontraksi PPh orang pribadi disebabkan oleh adanya ketetapan pajak pada tahun lalu yang tidak berulang pada tahun ini.

Adapun PPN dalam negeri dan PPN impor masing-masing tercatat mengalami kontraksi sebesar -10,9% dan -14,9%. Menurut Sri Mulyani, kontraksi ini disebabkan oleh kenaikan restitusi dan pergeseran pembayaran PPN akibat tanggal 30 April yang bertepatan dengan hari libur.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Secara sektoral, Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari sektor manufaktur, perdagangan, dan konstruksi mulai mengalami penurunan pada April 2023.

Setoran pajak dari sektor manufaktur dan perdagangan pada April 2023 tercatat mengalami kontraksi masing-masing sebesar -17,7% dan -15,7% disebabkan oleh tingginya angsuran PPh Pasal 25 pada tahun lalu. Akibatnya, setoran PPh Pasal 29 pada April 2023 menurun.

Adapun setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estate tercatat turun sebesar -15,7% pada April 2023 akibat adanya pembayaran atas ketetapan pajak pada tahun lalu yang tidak berulang pada tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN