PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tak Ikut Tax Amnesty tapi Punya Harta Belum Dilaporkan? Ini Pilihannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 19:04 WIB
Tak Ikut Tax Amnesty tapi Punya Harta Belum Dilaporkan? Ini Pilihannya

Ilustrasi. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan ada 2 pilihan langkah bagi wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang belum melaporkan beberapa harta perolehan pada 2015 atau tahun sebelumnya.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan wajib pajak tersebut masih bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2022. Pada dasarnya, sambung DJP, skema kebijakan I ditujukan kepada wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

“Namun demikian, mengingat program ini bersifat sukarela, sepanjang wajib pajak menginginkan mengungkapkan harta tersebut yang diperoleh sebelum tahun 2015, tetap dapat mengikuti PPS Kebijakan I,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

DJP juga menyatakan selain mengikuti PPS, wajib pajak juga masih memiliki pilihan lain. Adapun pilihan yang dimaksud adalah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS dibagi menjadi 2 skema kebijakan. Skema kebijakan I (perolehan harta 1985-2015) berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty.

Sementara untuk skema kebijakan II (perolehan harta 2016-2020) hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk melihat ketentuan mengenai PPS dalam UU HPP, simakPerincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

DJP mengatakan skema kebijakan II PPS memang hanya diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dengan pertimbangan wajib pajak relatif sudah patuh dalam memenuhi ketentuan perpajakan yang ada selama ini.

“Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan profil kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sehingga PPS kebijakan II didesain untuk mendorong kepatuhan dan memperluas basis pemajakan wajib pajak orang pribadi,” imbuh DJP dalam laman resminya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN