PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tak Ikut Tax Amnesty tapi Punya Harta Belum Dilaporkan? Ini Pilihannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 19:04 WIB
Tak Ikut Tax Amnesty tapi Punya Harta Belum Dilaporkan? Ini Pilihannya

Ilustrasi. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan ada 2 pilihan langkah bagi wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang belum melaporkan beberapa harta perolehan pada 2015 atau tahun sebelumnya.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan wajib pajak tersebut masih bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2022. Pada dasarnya, sambung DJP, skema kebijakan I ditujukan kepada wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

“Namun demikian, mengingat program ini bersifat sukarela, sepanjang wajib pajak menginginkan mengungkapkan harta tersebut yang diperoleh sebelum tahun 2015, tetap dapat mengikuti PPS Kebijakan I,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

DJP juga menyatakan selain mengikuti PPS, wajib pajak juga masih memiliki pilihan lain. Adapun pilihan yang dimaksud adalah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS dibagi menjadi 2 skema kebijakan. Skema kebijakan I (perolehan harta 1985-2015) berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty.

Sementara untuk skema kebijakan II (perolehan harta 2016-2020) hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk melihat ketentuan mengenai PPS dalam UU HPP, simakPerincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

DJP mengatakan skema kebijakan II PPS memang hanya diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dengan pertimbangan wajib pajak relatif sudah patuh dalam memenuhi ketentuan perpajakan yang ada selama ini.

“Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan profil kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sehingga PPS kebijakan II didesain untuk mendorong kepatuhan dan memperluas basis pemajakan wajib pajak orang pribadi,” imbuh DJP dalam laman resminya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah