PMK 61/2023

Tak Hanya Rekening Bank, Rekening Saham Juga Bisa Disita Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Tak Hanya Rekening Bank, Rekening Saham Juga Bisa Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan ketentuan teknisnya yakni PMK 61/2023 memungkinkan juru sita pajak negara (JSPN) untuk menyita surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Penyitaan diawali dengan pemblokiran.

Dalam pelaksanaannya, pemblokiran surat berharga milik penanggung pajak dilakukan JSPN dengan terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor rekening penanggung pajak dan saldo harta kekayaan. Pemberitahuan disampaikan ke lembaga jasa keuangan pasar modal.

"Setelah mengetahui rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran ... kepada OJK dengan menyebutkan nama pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan alasan perlunya dilakukan pemblokiran," bunyi Pasal 42 ayat (4) PMK 61/2023, dikutip Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Permintaan pemblokiran rekening dilampiri dengan surat paksa atau daftar surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Pelaksanaan pemblokiran rekening keuangan pada lembaga jasa keuangan sektor pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Bila penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajak meski berita acara pemblokiran telah diserahkan ke DJP, JSPN akan melaksanakan penyitaan atas surat berharga milik penanggung pajak yang tersimpan dalam rekening yang diblokir.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Penyitaan terhadap surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9," bunyi Pasal 46 ayat (2) PMK 61/2023.

Setelah surat berharga telah disita tetapi belum dijual, penyitaan dapat dicabut bila penanggung pajak melunasi utang pajaknya, ada putusan pengadilan, atau bila terdapat kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksud, antara lain barang sitaan musnah karena gagal teknologi, penanggung pajak menyerahkan barang lain yang nilainya sama dengan utang pajak dan biaya penagihannya, dan penanggung pajak mampu meyakinkan pejabat bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak.

Kondisi tertentu juga berlaku ketika penanggung pajak bisa meyakinkan pejabat bahwa barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi utang pajak, barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum, hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa, atau wajib pajak mendapatkan keputusan untuk mengangsur utang pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra