PMK 61/2023

Tak Hanya Rekening Bank, Rekening Saham Juga Bisa Disita Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Tak Hanya Rekening Bank, Rekening Saham Juga Bisa Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan ketentuan teknisnya yakni PMK 61/2023 memungkinkan juru sita pajak negara (JSPN) untuk menyita surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Penyitaan diawali dengan pemblokiran.

Dalam pelaksanaannya, pemblokiran surat berharga milik penanggung pajak dilakukan JSPN dengan terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor rekening penanggung pajak dan saldo harta kekayaan. Pemberitahuan disampaikan ke lembaga jasa keuangan pasar modal.

"Setelah mengetahui rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran ... kepada OJK dengan menyebutkan nama pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan alasan perlunya dilakukan pemblokiran," bunyi Pasal 42 ayat (4) PMK 61/2023, dikutip Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Permintaan pemblokiran rekening dilampiri dengan surat paksa atau daftar surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Pelaksanaan pemblokiran rekening keuangan pada lembaga jasa keuangan sektor pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Bila penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajak meski berita acara pemblokiran telah diserahkan ke DJP, JSPN akan melaksanakan penyitaan atas surat berharga milik penanggung pajak yang tersimpan dalam rekening yang diblokir.

Baca Juga:
Optimalkan Penagihan, Otoritas Ini Cegah 21.366 WP ke Luar Negeri

"Penyitaan terhadap surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9," bunyi Pasal 46 ayat (2) PMK 61/2023.

Setelah surat berharga telah disita tetapi belum dijual, penyitaan dapat dicabut bila penanggung pajak melunasi utang pajaknya, ada putusan pengadilan, atau bila terdapat kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksud, antara lain barang sitaan musnah karena gagal teknologi, penanggung pajak menyerahkan barang lain yang nilainya sama dengan utang pajak dan biaya penagihannya, dan penanggung pajak mampu meyakinkan pejabat bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak.

Kondisi tertentu juga berlaku ketika penanggung pajak bisa meyakinkan pejabat bahwa barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi utang pajak, barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum, hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa, atau wajib pajak mendapatkan keputusan untuk mengangsur utang pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja