PMK 61/2023

Tak Hanya Rekening Bank, Rekening Saham Juga Bisa Disita Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Tak Hanya Rekening Bank, Rekening Saham Juga Bisa Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan ketentuan teknisnya yakni PMK 61/2023 memungkinkan juru sita pajak negara (JSPN) untuk menyita surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Penyitaan diawali dengan pemblokiran.

Dalam pelaksanaannya, pemblokiran surat berharga milik penanggung pajak dilakukan JSPN dengan terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor rekening penanggung pajak dan saldo harta kekayaan. Pemberitahuan disampaikan ke lembaga jasa keuangan pasar modal.

"Setelah mengetahui rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran ... kepada OJK dengan menyebutkan nama pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan alasan perlunya dilakukan pemblokiran," bunyi Pasal 42 ayat (4) PMK 61/2023, dikutip Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Permintaan pemblokiran rekening dilampiri dengan surat paksa atau daftar surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Pelaksanaan pemblokiran rekening keuangan pada lembaga jasa keuangan sektor pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Bila penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajak meski berita acara pemblokiran telah diserahkan ke DJP, JSPN akan melaksanakan penyitaan atas surat berharga milik penanggung pajak yang tersimpan dalam rekening yang diblokir.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

"Penyitaan terhadap surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9," bunyi Pasal 46 ayat (2) PMK 61/2023.

Setelah surat berharga telah disita tetapi belum dijual, penyitaan dapat dicabut bila penanggung pajak melunasi utang pajaknya, ada putusan pengadilan, atau bila terdapat kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksud, antara lain barang sitaan musnah karena gagal teknologi, penanggung pajak menyerahkan barang lain yang nilainya sama dengan utang pajak dan biaya penagihannya, dan penanggung pajak mampu meyakinkan pejabat bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak.

Kondisi tertentu juga berlaku ketika penanggung pajak bisa meyakinkan pejabat bahwa barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi utang pajak, barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum, hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa, atau wajib pajak mendapatkan keputusan untuk mengangsur utang pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini