KEBIJAKAN CUKAI

Tak Hanya Plastik, DPR Minta Penambahan Barang Kena Cukai Lain

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 11:51 WIB
Tak Hanya Plastik, DPR Minta Penambahan Barang Kena Cukai Lain

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR mendorong Kemenkeu untuk menambah barang kena cukai (BKC) baru selain kantong plastik yang sudah diusulkan.

Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat konsultasi dengan Kemenkeu terkait rencana pungutan cukai kantong plastik. Anggota dewan mendorong otoritas fiskal untuk tidak hanya menerapkan cukai atas kantong plastik.

“Terkait rencana pengenaan cukai kantong plastik dan barang kena cukai lainnya, Komisi XI DPR perlu melakukan pendalaman lebih lanjut,” Kata pimpinan rapat Supriyanto, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Lebih lanjut, pendalaman nantinya akan membuka peluang Kemenkeu untuk memperluas pungutan cukai. Politisi Partai Gerindra tersebut menyatakan Komisi XI secara prinsip sepakat perlunya untuk memperluas BKC di Tanah Air.

Oleh karena itu, pendalaman diperlukan untuk mengetahui seberapa siap administrasi Kemenkeu untuk memungut cukai atas BKC baru. Skema tarif dan mekanisme pemungutan akan menjadi pembahasan sentral dari pendalaman yang rencananya dilakukan pada Kamis pekan ini.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan kesiapan otoritas kepabeanan untuk penerapan BKC baru berupa kantong plastik. Menurutnya, cukai kantong plastik menjadi prioritas untuk diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Heru menjelaskan pentingnya pungutan cukai kantong plastik tidak hanya terkait permasalahan lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, dari sisi keuangan negara, pungutan cukai juga telah masuk dalam target penerimaan negara tahun ini senilai Rp500 miliar.

“Kenapa kantong plastik ditempatkan di awal? Karena pelaku ritel sudah memungut pungutan sendiri- sendiri dan kami tidak terlalu paham kontribusi pungutan itu kepada lingkungan atau konteks keuangan lainnya,” jelas Heru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?