ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB
Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Selain memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), wajib pajak juga perlu memperbarui data keluarga melalui DJP Online.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan data keluarga perlu dimutakhirkan untuk mengintegrasikan NIK kepala keluarga dengan NIK anggota keluarga.

"Jadi keluarga yang ada di kartu keluarga (KK) dan yang menjadi tanggungan itu di-update juga datanya di DJP Online," ujar Lintang, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 8 UU PPh beserta pasal penjelasannya, sistem pengenaan PPh di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Dengan demikian, penghasilan dari setiap anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan pria kawin, data keluarga terdiri dari data seluruh anggota yang tercantum dalam KK serta tanggungan sepenuhnya tetapi berada pada KK lain.

Wanita kawin yang melaksanakan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami tidak perlu memiliki NPWP sendiri. Namun, NIK wanita kawin tersebut perlu dimasukkan dalam data keluarga pada akun DJP Online suami.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Ketika NIK wanita kawin sudah teregistrasi dalam akun DJP Online pria kawin, pemotongan PPh nantinya dapat dilakukan menggunakan NIK wanita kawin tersebut.

Data dalam bukti potong atas penghasilan yang diterima wanita kawin yang dibuat menggunakan NIK wanita kawin nantinya juga akan masuk ke dalam SPT pria kawin secara prepopulated. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP