KABUPATEN LAMONGAN

Tak Hanya Adakan Pemutihan Pajak, Pemda Juga Tawarkan Diskon BPHTB

Dian Kurniati | Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Tak Hanya Adakan Pemutihan Pajak, Pemda Juga Tawarkan Diskon BPHTB

Program keringanan pajak daerah dari Pemkab Lamongan.

LAMONGAN, DDTCNews – Pemkab Lamongan, Jawa Timur mengumumkan pemberian diskon atas pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Bapenda Kabupaten Lamongan menyatakan insentif itu diberikan masih dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 RI. Diskon BPHTB akan melengkapi insentif yang lebih dulu diberikan, yaitu pemutihan denda pajak daerah.

"Dalam memperingati ulang tahun RI, Pemkab Lamongan memberikan pengurangan pajak BPHTB dengan skema dispensasi fiskal," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bapenda.lamongan di media sosial, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Diskon BPHTB diberikan untuk setiap penyerahan hak atas tanah dan bangunan hingga 30 September 2024. Insentif ini diberikan dengan besaran bervariasi.

Diskon 20% diberikan untuk pokok BPHTB yang terutang hingga Rp10 juta, sedangkan diskon 15% untuk pokok BPHTB di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta. Sementara itu, diskon 10% diberikan untuk pokok BPHTB yang terutang di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta. Untuk pokok BPHTB yang terutang di atas 100 juta, diberikan diskon 5%.

Bapenda juga telah menyediakan berbagai kanal untuk pembayaran pajak daerah, termasuk BPHTB. Beberapa di antaranya melalui virtual account Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, minimarket, e-wallet, dan QRIS.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jangan lupa manfaatkan 2 keringanan dalam membayar pajak ya, Bestienda," tulis Bapenda.

Sebelumnya, Bapenda juga mengumumkan program pemutihan denda pajak daerah yang berlangsung pada 1 Agustus hingga 31 September 2024. Kebijakan penghapusan denda diberikan untuk semua pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Lamongan.

Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra