KABUPATEN LAMONGAN

Tak Hanya Adakan Pemutihan Pajak, Pemda Juga Tawarkan Diskon BPHTB

Dian Kurniati | Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Tak Hanya Adakan Pemutihan Pajak, Pemda Juga Tawarkan Diskon BPHTB

Program keringanan pajak daerah dari Pemkab Lamongan.

LAMONGAN, DDTCNews – Pemkab Lamongan, Jawa Timur mengumumkan pemberian diskon atas pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Bapenda Kabupaten Lamongan menyatakan insentif itu diberikan masih dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 RI. Diskon BPHTB akan melengkapi insentif yang lebih dulu diberikan, yaitu pemutihan denda pajak daerah.

"Dalam memperingati ulang tahun RI, Pemkab Lamongan memberikan pengurangan pajak BPHTB dengan skema dispensasi fiskal," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bapenda.lamongan di media sosial, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Diskon BPHTB diberikan untuk setiap penyerahan hak atas tanah dan bangunan hingga 30 September 2024. Insentif ini diberikan dengan besaran bervariasi.

Diskon 20% diberikan untuk pokok BPHTB yang terutang hingga Rp10 juta, sedangkan diskon 15% untuk pokok BPHTB di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta. Sementara itu, diskon 10% diberikan untuk pokok BPHTB yang terutang di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta. Untuk pokok BPHTB yang terutang di atas 100 juta, diberikan diskon 5%.

Bapenda juga telah menyediakan berbagai kanal untuk pembayaran pajak daerah, termasuk BPHTB. Beberapa di antaranya melalui virtual account Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, minimarket, e-wallet, dan QRIS.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

"Jangan lupa manfaatkan 2 keringanan dalam membayar pajak ya, Bestienda," tulis Bapenda.

Sebelumnya, Bapenda juga mengumumkan program pemutihan denda pajak daerah yang berlangsung pada 1 Agustus hingga 31 September 2024. Kebijakan penghapusan denda diberikan untuk semua pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Lamongan.

Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!