PERPRES 83/2024

Tak Cuma Urusi Makan Siang Gratis, Ini Fungsi Badan Gizi Nasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Tak Cuma Urusi Makan Siang Gratis, Ini Fungsi Badan Gizi Nasional

Siswa menyantap makanan saat uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 5 Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2024). Uji coba program makan bergizi gratis tersebut untuk mengedukasi siswa tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi tumbuh kembang dan upaya mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mendirikan Badan Gizi Nasional melalui Perpres 83/2024. Pada hari ini pun, Jokowi juga melantik Dadan Hindayana sebagai kepala lembaga baru tersebut. Badan Gizi Nasional dibentuk presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyampaikan bahwa salah satu tugas Badan Gizi Nasional nantinya adalah mengelola anggaran Rp71 triliun untuk program makan bergizi gratis (BMG) yang merupakan program unggulan presiden terpilih Prabowo Subianto. Namun, ternyata itu bukan satu-satunya. Apa saja tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional?

"Dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi," tulis Sekretariat Kabinet mengutip Perpres 83/2024 dalam keterangan resminya, Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Pertama, menjalankan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Kedua, melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Ketiga, melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Keempat, menjalankan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Kelima, melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Keenam, mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional. Terakhir, menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Kemudian, Pasal 5 ayat (1) Perpres 83/2024 memerinci subjek yang menjadi sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

Sasaran program-program Badan Gizi Nasional, antara lain peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; anak usia di bawah lima tahun; ibu hamil; serta ibu menyusui.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

“Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 2.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Adapun susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana. Dewan pengarah terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota. Sedangkan pelaksana terdiri atas lepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang sistem dan tata kelola, deputi bidang penyediaan dan penyaluran, deputi bidang promosi dan kerja sama, deputi bidang pemantauan dan pengawasan, serta inspektorat utama.

Begitu perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh deputi bidang kerawanan pangan dan gizi di bawah Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres 66 /2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

Perpres 83/2024 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra