KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Cuma PPN DTP, Biaya Administrasi Rumah MBR Juga Dibantu Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 08 November 2023 | 17:09 WIB
Tak Cuma PPN DTP, Biaya Administrasi Rumah MBR Juga Dibantu Pemerintah

Foto udara komplek perumahan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Pemerintah akan memberlakukan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar yang mulai berlaku November 2023 hingga Juni 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pemberian bantuan biaya administrasi rumah.

Sama dengan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah, bantuan biaya administrasi rumah akan diberikan mulai bulan ini hingga Desember 2024.

"Bantuan yang diberikan senilai Rp4 juta diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan pembelian rumah baik itu rumah sejahtera, rumah FLPP, maupun rumah Tapera," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, dikutip Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Fasilitas ini diberikan dengan cara reimbursement. Dengan demikian, bank penyalur akan menanggung biaya administrasi rumah terlebih dahulu. Selanjutnya, barulah bank penyalur menagihkan biaya tersebut kepada satker pengelola bantuan biaya administrasi rumah.

"Penerima manfaat sebagai MBR tentunya adalah desil 8. Bentuknya persis subsidi bantuan uang muka. Jadi nanti masyarakat MBR selain memperoleh bantuan uang muka Rp4 juta, dia juga memperoleh bantuan biaya administrasi senilai Rp4 juta," ujar Herry.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bantuan biaya administrasi rumah diberikan terhadap pembelian rumah MBR maksimal senilai Rp350 juta.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Rumah ini biasanya harganya Rp160 juta cut off-nya. Sekarang, harga rumahnya kita naikkan menjadi Rp350 juta per rumah sehingga MBR dalam hal ini bisa beli rumah sampai Rp350 juta dan eligible untuk mendapatkan bantuan biaya administrasi. Jadi ini tambahan dari insentif yang selama ini diberikan ke masyarakat berpendapatan rendah," ujar Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, total anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan bantuan biaya administrasi rumah kepada pembeli rumah MBR pada bulan ini hingga Desember 2024 mencapai Rp1,2 triliun.

Untuk diketahui, fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah pada November 2023 hingga Juni 2024. Pada Juli hingga Desember 2024, fasilitas yang diberikan turun menjadi sebesar 50%.

Fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga jual rumah senilai Rp2 miliar. Walau demikian, fasilitas ini juga diberikan atas penyerahan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Dengan demikian, bila harga rumah yang mencapai Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP tetap diberikan terhadap bagian harga rumah senilai Rp2 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan