KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Cuma PPN DTP, Biaya Administrasi Rumah MBR Juga Dibantu Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 08 November 2023 | 17:09 WIB
Tak Cuma PPN DTP, Biaya Administrasi Rumah MBR Juga Dibantu Pemerintah

Foto udara komplek perumahan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Pemerintah akan memberlakukan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar yang mulai berlaku November 2023 hingga Juni 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pemberian bantuan biaya administrasi rumah.

Sama dengan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah, bantuan biaya administrasi rumah akan diberikan mulai bulan ini hingga Desember 2024.

"Bantuan yang diberikan senilai Rp4 juta diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan pembelian rumah baik itu rumah sejahtera, rumah FLPP, maupun rumah Tapera," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, dikutip Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Fasilitas ini diberikan dengan cara reimbursement. Dengan demikian, bank penyalur akan menanggung biaya administrasi rumah terlebih dahulu. Selanjutnya, barulah bank penyalur menagihkan biaya tersebut kepada satker pengelola bantuan biaya administrasi rumah.

"Penerima manfaat sebagai MBR tentunya adalah desil 8. Bentuknya persis subsidi bantuan uang muka. Jadi nanti masyarakat MBR selain memperoleh bantuan uang muka Rp4 juta, dia juga memperoleh bantuan biaya administrasi senilai Rp4 juta," ujar Herry.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bantuan biaya administrasi rumah diberikan terhadap pembelian rumah MBR maksimal senilai Rp350 juta.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"Rumah ini biasanya harganya Rp160 juta cut off-nya. Sekarang, harga rumahnya kita naikkan menjadi Rp350 juta per rumah sehingga MBR dalam hal ini bisa beli rumah sampai Rp350 juta dan eligible untuk mendapatkan bantuan biaya administrasi. Jadi ini tambahan dari insentif yang selama ini diberikan ke masyarakat berpendapatan rendah," ujar Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, total anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan bantuan biaya administrasi rumah kepada pembeli rumah MBR pada bulan ini hingga Desember 2024 mencapai Rp1,2 triliun.

Untuk diketahui, fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah pada November 2023 hingga Juni 2024. Pada Juli hingga Desember 2024, fasilitas yang diberikan turun menjadi sebesar 50%.

Fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga jual rumah senilai Rp2 miliar. Walau demikian, fasilitas ini juga diberikan atas penyerahan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Dengan demikian, bila harga rumah yang mencapai Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP tetap diberikan terhadap bagian harga rumah senilai Rp2 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik