PMK 41/2022

Tak Cuma Impor, PPh Pasal 22 Dipungut Atas Ekspor Komoditas Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Juni 2024 | 15:30 WIB
Tak Cuma Impor, PPh Pasal 22 Dipungut Atas Ekspor Komoditas Tertentu

Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas ekspor komoditas tertentu. Pengenaan PPh Pasal 22 atas ekspor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022.

PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 mengatur ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas beragam jenis transaksi, termasuk ekspor. Berdasarkan beleid itu, komoditas yang dikenakan PPh Pasal 22 ekspor adalah barang tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

“Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/harmonized system (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV,” bunyi Pasal 2 ayat (1) angka 2 PMK 34/2017, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Merujuk lampiran IV PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022, terdapat beragam jenis komoditas tambang yang dikenakan PPh Pasal 22 ekspor. Komoditas tambang itu di antaranya pirit besi tidak digongseng, grafit alam, dan pasir alam segala jenis (selain pasir mengandung logam dari Bab 26).

Ada pula asbes, mika, kuarsa (selain pasir alam), kaolin dan tanah liat kaolin lainnya, kalsium fosfat alam, aluminium kalsium fosfat alam, dan kapur fosfat, bijih besi dan konsentratnya, bijih mangan dan konsentratnya, bijih tembaga dan konsentratnya, serta bijih nikel dan konsentratnya.

Selain itu, ada bijih kobalt dan konsentratnya, bijih aluminium dan konsentratnya, bijih timbal dan konsentratnya, bijih seng dan konsentratnya, bijih logam mulia dan konsentratnya, batu bara, briket, serta belerang dari segala jenis (selain belerang sublimasi), belerang hasil endapan, dan belerang koloidal.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Beragam jenis komoditas tambang tersebut dikenakan PPh Pasal 22 ekspor dengan tarif 1,5% dari nilai ekspor. Nilai ekspor yang dimaksud adalah yang tercantum dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Bank devisa dan DJBC ditunjuk menjadi pemungut atas PPh Pasal 22 ekspor tambang.

Adapun PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang itu terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen PEB. Eksportir dapat menyetorkan PPh Pasal 22 ekspor ke kas negara melalui pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Namun, ketentuan PPh Pasal 22 ekspor tersebut tidak berlaku bagi eksportir yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. Ketentuan perpajakan terhadap mereka mengacu pada perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan atau kontrak karya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja