PMK 41/2022

Tak Cuma Impor, PPh Pasal 22 Dipungut Atas Ekspor Komoditas Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Juni 2024 | 15:30 WIB
Tak Cuma Impor, PPh Pasal 22 Dipungut Atas Ekspor Komoditas Tertentu

Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas ekspor komoditas tertentu. Pengenaan PPh Pasal 22 atas ekspor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022.

PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 mengatur ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas beragam jenis transaksi, termasuk ekspor. Berdasarkan beleid itu, komoditas yang dikenakan PPh Pasal 22 ekspor adalah barang tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

“Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/harmonized system (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV,” bunyi Pasal 2 ayat (1) angka 2 PMK 34/2017, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Merujuk lampiran IV PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022, terdapat beragam jenis komoditas tambang yang dikenakan PPh Pasal 22 ekspor. Komoditas tambang itu di antaranya pirit besi tidak digongseng, grafit alam, dan pasir alam segala jenis (selain pasir mengandung logam dari Bab 26).

Ada pula asbes, mika, kuarsa (selain pasir alam), kaolin dan tanah liat kaolin lainnya, kalsium fosfat alam, aluminium kalsium fosfat alam, dan kapur fosfat, bijih besi dan konsentratnya, bijih mangan dan konsentratnya, bijih tembaga dan konsentratnya, serta bijih nikel dan konsentratnya.

Selain itu, ada bijih kobalt dan konsentratnya, bijih aluminium dan konsentratnya, bijih timbal dan konsentratnya, bijih seng dan konsentratnya, bijih logam mulia dan konsentratnya, batu bara, briket, serta belerang dari segala jenis (selain belerang sublimasi), belerang hasil endapan, dan belerang koloidal.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Beragam jenis komoditas tambang tersebut dikenakan PPh Pasal 22 ekspor dengan tarif 1,5% dari nilai ekspor. Nilai ekspor yang dimaksud adalah yang tercantum dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Bank devisa dan DJBC ditunjuk menjadi pemungut atas PPh Pasal 22 ekspor tambang.

Adapun PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang itu terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen PEB. Eksportir dapat menyetorkan PPh Pasal 22 ekspor ke kas negara melalui pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Namun, ketentuan PPh Pasal 22 ekspor tersebut tidak berlaku bagi eksportir yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. Ketentuan perpajakan terhadap mereka mengacu pada perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan atau kontrak karya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai