ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa Daftar NPWP karena NIK Tak Terdaftar Dukcapil, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Tak Bisa Daftar NPWP karena NIK Tak Terdaftar Dukcapil, Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor merupakan salah satu tahapan dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration. Apalagi, saat ini NIK sudah berlaku sebagai NPWP.

Dalam beberapa kejadian, wajib pajak mengalami gagal daftar karena NIK-nya tidak terdaftar pada data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Dalam kasus tersebut, muncul notifikasi 'NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil'. Bagaimana solusinya?

"Pengecekan NIK di ereg.pajak.go.id, pastikan NIK yang direkam sudah sesuai karena data NIK memakai database Dukcapil. Jika tidak terbaca oleh sistem, kemungkinan ada kesalahan dalam NIK," tulis Kring Pajak dalam pesannya di media sosial, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Apabila NIK sudah dipastikan sesuai dan masih saja tidak bisa di-input, wajib pajak bisa kembali mengonfirmasikannya ke Dinas Dukcapil. Konfirmasi dilakukan untuk memastikan kebenaran data NIK dengan menghubungi contact center Dukcapil 1500537 atau email [email protected].

Selanjutnya, dalam hal sudah dilakukan pengecekan ulang ke Dukcapil dan NIK tetap saja tidak bisa di-input, DJP menyarankan beberapa langkah berikut ini.

Pertama, sebelum mengakses ereg.pajak.go.id, lakukan clear cache & cookies browser terlebih dulu, kemudian gunakan private browser/incognito window.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kedua, coba akses e-registration secara berkala. Apabila masih terkendala, wajib pajak bisa menghubungi layanan pengaduan Kring Pajak 1500200 atau email [email protected].

Perlu diketahui, data sumber NIK yang dipakai DJP berasal dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Jika data NIK tersebut ada kesalahan maka proses validasi pun tidak bisa dilakukan. Satu-satunya solusi adalah dengan melakukan perbaikan melalui Dinas Dukcapil setempat.

"Jika sudah konfirmasi ke Dukcapil dan sesuai namun masih gagal, silakan melakukan konsultasi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ya," cuit DJP lagi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra