ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa Daftar NPWP karena NIK Tak Terdaftar Dukcapil, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Tak Bisa Daftar NPWP karena NIK Tak Terdaftar Dukcapil, Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor merupakan salah satu tahapan dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration. Apalagi, saat ini NIK sudah berlaku sebagai NPWP.

Dalam beberapa kejadian, wajib pajak mengalami gagal daftar karena NIK-nya tidak terdaftar pada data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Dalam kasus tersebut, muncul notifikasi 'NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil'. Bagaimana solusinya?

"Pengecekan NIK di ereg.pajak.go.id, pastikan NIK yang direkam sudah sesuai karena data NIK memakai database Dukcapil. Jika tidak terbaca oleh sistem, kemungkinan ada kesalahan dalam NIK," tulis Kring Pajak dalam pesannya di media sosial, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Apabila NIK sudah dipastikan sesuai dan masih saja tidak bisa di-input, wajib pajak bisa kembali mengonfirmasikannya ke Dinas Dukcapil. Konfirmasi dilakukan untuk memastikan kebenaran data NIK dengan menghubungi contact center Dukcapil 1500537 atau email [email protected].

Selanjutnya, dalam hal sudah dilakukan pengecekan ulang ke Dukcapil dan NIK tetap saja tidak bisa di-input, DJP menyarankan beberapa langkah berikut ini.

Pertama, sebelum mengakses ereg.pajak.go.id, lakukan clear cache & cookies browser terlebih dulu, kemudian gunakan private browser/incognito window.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Kedua, coba akses e-registration secara berkala. Apabila masih terkendala, wajib pajak bisa menghubungi layanan pengaduan Kring Pajak 1500200 atau email [email protected].

Perlu diketahui, data sumber NIK yang dipakai DJP berasal dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Jika data NIK tersebut ada kesalahan maka proses validasi pun tidak bisa dilakukan. Satu-satunya solusi adalah dengan melakukan perbaikan melalui Dinas Dukcapil setempat.

"Jika sudah konfirmasi ke Dukcapil dan sesuai namun masih gagal, silakan melakukan konsultasi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ya," cuit DJP lagi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI