RUU KUP

Tak Bisa Berlaku Sekejap, RUU KUP Butuh Ketentuan Peralihan?

Muhamad Wildan | Senin, 13 September 2021 | 17:43 WIB
Tak Bisa Berlaku Sekejap, RUU KUP Butuh Ketentuan Peralihan?

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PDIP DPR RI mengusulkan adanya ketentuan peralihan pada Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo ketentuan peralihan perlu disiapkan agar pemerintah siap menjalankan RUU KUP serta tidak mengganggu pemulihan ekonomi nasional.

"Perlu ada ketentuan peralihan dalam pelaksanaan UU ini agar tidak mengganggu pemulihan ekonomi nasional, kesiapan administrasi pemungutan, dan transformasi struktural ekonomi," ujar Andreas dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain mengusulkan adanya ketentuan peralihan, Fraksi PDIP juga mengusulkan adanya penyesuaian RUU agar strukturnya sejalan UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Perlu disesuaikan struktur agar sesuai dengan konsep omnibus law dan penamaan RUU-nya," ujar Andreas.

Andreas juga mewanti-wanti pemerintah agar perluasan basis pajak yang diusulkan melalui RUU KUP tidak menggerus daya saing serta daya beli masyarakat. Perluasan basis pajak yang dimaksud, ujarnya, justru harus mampu mengurangi distorsi perekonomian.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Insentif pajak yang selama ini kurang tepat sasaran juga perlu dikurangi agar sistem pajak ke depan dapat lebih mencerminkan keadilan.

Kepatuhan wajib pajak yang menurut Andreas masih relatif rendah juga perlu ditingkatkan. Tujuannya, agar peningkatan PDB per kapita Indonesia dapat diikuti oleh kenaikan tax ratio.

Terlepas dari hal-hal tersebut, Andreas mengatakan fraksinya mendukung dan siap untuk terus melanjutkan pembahasan tingkat I RUU KUP. "Berdasarkan talenta Komisi XI DPR RI dan pemerintah, selama ada political will tampaknya pembahasan RUU KUP akan berjalan lancar," ujar Andreas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN