RUU KUP

Tak Bisa Berlaku Sekejap, RUU KUP Butuh Ketentuan Peralihan?

Muhamad Wildan | Senin, 13 September 2021 | 17:43 WIB
Tak Bisa Berlaku Sekejap, RUU KUP Butuh Ketentuan Peralihan?

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PDIP DPR RI mengusulkan adanya ketentuan peralihan pada Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo ketentuan peralihan perlu disiapkan agar pemerintah siap menjalankan RUU KUP serta tidak mengganggu pemulihan ekonomi nasional.

"Perlu ada ketentuan peralihan dalam pelaksanaan UU ini agar tidak mengganggu pemulihan ekonomi nasional, kesiapan administrasi pemungutan, dan transformasi struktural ekonomi," ujar Andreas dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain mengusulkan adanya ketentuan peralihan, Fraksi PDIP juga mengusulkan adanya penyesuaian RUU agar strukturnya sejalan UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Perlu disesuaikan struktur agar sesuai dengan konsep omnibus law dan penamaan RUU-nya," ujar Andreas.

Andreas juga mewanti-wanti pemerintah agar perluasan basis pajak yang diusulkan melalui RUU KUP tidak menggerus daya saing serta daya beli masyarakat. Perluasan basis pajak yang dimaksud, ujarnya, justru harus mampu mengurangi distorsi perekonomian.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Insentif pajak yang selama ini kurang tepat sasaran juga perlu dikurangi agar sistem pajak ke depan dapat lebih mencerminkan keadilan.

Kepatuhan wajib pajak yang menurut Andreas masih relatif rendah juga perlu ditingkatkan. Tujuannya, agar peningkatan PDB per kapita Indonesia dapat diikuti oleh kenaikan tax ratio.

Terlepas dari hal-hal tersebut, Andreas mengatakan fraksinya mendukung dan siap untuk terus melanjutkan pembahasan tingkat I RUU KUP. "Berdasarkan talenta Komisi XI DPR RI dan pemerintah, selama ada political will tampaknya pembahasan RUU KUP akan berjalan lancar," ujar Andreas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan