KAMBOJA

Tak Beri Kelonggaran, Otoritas Tegaskan Tenggat Lapor SPT Tetap

Dian Kurniati | Rabu, 17 Maret 2021 | 17:48 WIB
Tak Beri Kelonggaran, Otoritas Tegaskan Tenggat Lapor SPT Tetap

Ilustrasi. 

PHNOM PENH, DDTCNews – Otoritas perpajakan Kamboja (General Department of Taxation/GDT) menolak permintaan perpanjangan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan beberapa asosiasi pengusaha.

Dirjen Departemen Perpajakan Kong Vibol dalam suratnya mengatakan UU mengatur penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dia pun meminta wajib pajak segera membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan sebelum tenggat 31 Maret 2021.

"GDT memastikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan atas penghasilan tidak bisa diperpanjang," katanya, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Vibol mengatakan GDT telah memberikan kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui pengembangan sistem online. Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak dan melakukan kontak dengan petugas pajak dalam penyampaian SPT.

Jika perusahaan menghadapi kesulitan dalam menggunakan sistem pajak online, formulir SPT dapat diisi secara manual, dipindai, dan diunggah ke sistem pengunggah elektronik GDT.

Vibol menilai penggunaan sistem online memainkan peran penting untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Oleh karena itu, otoritas merekomendasikan wajib pajak mengisi SPT tahunan melalui secara online dari rumah atau kantor.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Imbauan tersebut juga berlaku bagi pengusaha asing di Kamboja yang sebelumnya meminta kelonggaran waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan. Simak ‘Pengusaha Minta Tenggat Pelaporan SPT Tahunan Diundur’.

"GDT ingin meminta pengertian Anda untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan karena banyak perusahaan lain telah menyiapkan SPT mereka," ujarnya, seperti dilansir khmertimeskh.com.

GDT, sambungnya, telah menjalankan proses audit pajak meski di tengah pandemi Covid-19. GDT telah menyiapkan mekanisme konferensi video jika membutuhkan komunikasi dengan wajib pajak, departemen terkait, atau kantor cabang pelayanan pajak yang terlibat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN