KAMBOJA

Tak Beri Kelonggaran, Otoritas Tegaskan Tenggat Lapor SPT Tetap

Dian Kurniati | Rabu, 17 Maret 2021 | 17:48 WIB
Tak Beri Kelonggaran, Otoritas Tegaskan Tenggat Lapor SPT Tetap

Ilustrasi. 

PHNOM PENH, DDTCNews – Otoritas perpajakan Kamboja (General Department of Taxation/GDT) menolak permintaan perpanjangan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan beberapa asosiasi pengusaha.

Dirjen Departemen Perpajakan Kong Vibol dalam suratnya mengatakan UU mengatur penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dia pun meminta wajib pajak segera membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan sebelum tenggat 31 Maret 2021.

"GDT memastikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan atas penghasilan tidak bisa diperpanjang," katanya, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Vibol mengatakan GDT telah memberikan kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui pengembangan sistem online. Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak dan melakukan kontak dengan petugas pajak dalam penyampaian SPT.

Jika perusahaan menghadapi kesulitan dalam menggunakan sistem pajak online, formulir SPT dapat diisi secara manual, dipindai, dan diunggah ke sistem pengunggah elektronik GDT.

Vibol menilai penggunaan sistem online memainkan peran penting untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Oleh karena itu, otoritas merekomendasikan wajib pajak mengisi SPT tahunan melalui secara online dari rumah atau kantor.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Imbauan tersebut juga berlaku bagi pengusaha asing di Kamboja yang sebelumnya meminta kelonggaran waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan. Simak ‘Pengusaha Minta Tenggat Pelaporan SPT Tahunan Diundur’.

"GDT ingin meminta pengertian Anda untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan karena banyak perusahaan lain telah menyiapkan SPT mereka," ujarnya, seperti dilansir khmertimeskh.com.

GDT, sambungnya, telah menjalankan proses audit pajak meski di tengah pandemi Covid-19. GDT telah menyiapkan mekanisme konferensi video jika membutuhkan komunikasi dengan wajib pajak, departemen terkait, atau kantor cabang pelayanan pajak yang terlibat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?