MALAYSIA

Tak Bayar Pajak , Nasib Anak Najib Razak Ditentukan Awal Maret 2020

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2020 | 16:01 WIB
Tak Bayar Pajak , Nasib Anak Najib Razak Ditentukan Awal Maret 2020

Mohd Nazifuddin Najib. (foto: The Star)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengadilan Tinggi Malaysia akan membacakan putusan atas kasus pengemplangan pajak yang dilakukan oleh terdakwa Mohd Nazifuddin Najib, anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada 2 Maret 2020.

Nazifuddin didakwa atas tuduhan mangkir dari kewajiban membayar pajak sejak 2011 hingga 2017 sebesar 37,6 juta ringgit atau setara dengan Rp123,4 miliar. Gugatan pada Nazifuddin itu dilayangkan oleh otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board of Malaysia/IRB) pada 24 Juli 2019.

"Hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan permohonan kami terlebih dahulu. Jadi pengadilan menetapkan 2 Maret untuk membacakan putusannya," kata pengacara yang mewakili Nazifuddin Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, Senin (20/01/2020).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

IRB sebelumnya menyebutkan bahwa Nazifuddin masih memiliki pajak yang belum dibayar untuk tahun penilaian 2011 hingga 2017 sebagaimana hasil penilaian yang diumumkan pada 15 Maret 2019. IRB pun sempat memanggil Nazifuddin untuk konfirmasi pada 24 April 2019.

Menurut IRB, Nazifuddin wajib melunasi kewajibannya dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan penilaian. Hal itu diatur dalam bagian 103 Undang-undang tentang Pajak Penghasilan tahun 1967. Undang-undang juga memerintahkan penambahan denda 10% untuk wajib pajak yang menunggak.

Namun, Nazifuddin kembali gagal menyelesaikan pembayaran dalam waktu 60 hari. Sehingga, sesuai dengan undang-undang, denda untuk Nazifuddin bertambah 5%.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Dilansir dari Malaymail.com, total tagihan pajak yang ditujukan pada Nazifuddin mencapai 37.6 juta ringgit terdiri dari 1,78 juta ringgit untuk tahun penilaian 2011, 6,6 juta ringgit (2012), 6,27 juta ringgit (2013), 4,36 ringgit (2014), 2,07 juta ringgit (2015), 2,6 juta ringgit (2016) dan 13,9 juta ringgit (2017).

Pemerintah akan menagih 37,6 juta ringgit dengan bunga 5% per tahun sejak putusan hakim hingga utangnya terbayar, ditambah biaya lain yang dianggap sesuai oleh pengadilan. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha