FILIPINA

Tak Ada Perpanjangan Waktu, Deadline Lapor SPT Tahunan Seminggu Lagi

Dian Kurniati | Rabu, 07 April 2021 | 13:17 WIB
Tak Ada Perpanjangan Waktu, Deadline Lapor SPT Tahunan Seminggu Lagi

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menegaskan tidak ada perpanjangan periode pembayaran pajak penghasilan dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Komisaris BIR Caesar Dulay melalui Revenue Memorandum Circular (RMC) No. 46-2021 menyatakan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan akan berakhir pada 15 April 2021. Namun, wajib pajak tetap dibolehkan memperbaiki SPT-nya hingga beberapa waktu setelah tenggat berakhir.

"Batas waktu pelaporan [SPT Tahunan] dan pembayaran pajak yang jatuh tempo tidak diperpanjang," katanya dalam RMC No. 46-2021 yang dirilis pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Dulay mengatakan BIR tetap akan menerima perbaikan SPT tahunan hingga 15 Mei 2021 tanpa dikenakan denda. Jika ternyata perbaikan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, wajib pajak dapat memilih untuk mengalihkannya sebagai kredit terhadap pajak yang terutang untuk jenis pajak yang sama pada periode berikutnya atau mengajukan restitusi.

Selain itu, BIR juga akan mengizinkan wajib pajak atau kuasanya membubuhkan tanda tangan elektronik pada semua SPT, lampiran, dan dokumen lain yang menyertainya. Tanda tangan elektronik tersebut akan dianggap setara dengan tanda tangan sebenarnya atau 'tanda tangan basah' untuk tujuan pengarsipan.

Melalui RMC No. 45-2021, BIR juga memberikan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan surat balasan atau keberatan terhadap investigasi audit yang sedang berlangsung sebelum 5 April 2021. Kelonggaran penyerahan dokumen itu mempertimbangkan kebijakan lockdown wilayah seiring dengan naiknya kasus Covid-19.

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kepada divisi audit kredit PPN juga akan diperlonggar dari yang seharusnya berakhir pada 12 April menjadi 30 hari setelah karantina komunitas yang ditingkatkan di wilayah utama dicabut.

Pekan lalu, BIR juga mengizinkan wajib pajak perorangan dan badan untuk melunasi iuran mereka yang jatuh tempo antara 22 Maret dan 30 April di mana saja selama mereka membayar tepat waktu. Seperti dilansir inquirer.net, penerimaan pajak dan bukan pajak sepanjang Januari hingga Februari 2021 hanya P480,3 miliar atau Rp143,4 triliun, terkontraksi 4,2% secara tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit