FILIPINA

Tak Ada Perpanjangan Waktu, Deadline Lapor SPT Tahunan Seminggu Lagi

Dian Kurniati | Rabu, 07 April 2021 | 13:17 WIB
Tak Ada Perpanjangan Waktu, Deadline Lapor SPT Tahunan Seminggu Lagi

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menegaskan tidak ada perpanjangan periode pembayaran pajak penghasilan dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Komisaris BIR Caesar Dulay melalui Revenue Memorandum Circular (RMC) No. 46-2021 menyatakan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan akan berakhir pada 15 April 2021. Namun, wajib pajak tetap dibolehkan memperbaiki SPT-nya hingga beberapa waktu setelah tenggat berakhir.

"Batas waktu pelaporan [SPT Tahunan] dan pembayaran pajak yang jatuh tempo tidak diperpanjang," katanya dalam RMC No. 46-2021 yang dirilis pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Dulay mengatakan BIR tetap akan menerima perbaikan SPT tahunan hingga 15 Mei 2021 tanpa dikenakan denda. Jika ternyata perbaikan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, wajib pajak dapat memilih untuk mengalihkannya sebagai kredit terhadap pajak yang terutang untuk jenis pajak yang sama pada periode berikutnya atau mengajukan restitusi.

Selain itu, BIR juga akan mengizinkan wajib pajak atau kuasanya membubuhkan tanda tangan elektronik pada semua SPT, lampiran, dan dokumen lain yang menyertainya. Tanda tangan elektronik tersebut akan dianggap setara dengan tanda tangan sebenarnya atau 'tanda tangan basah' untuk tujuan pengarsipan.

Melalui RMC No. 45-2021, BIR juga memberikan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan surat balasan atau keberatan terhadap investigasi audit yang sedang berlangsung sebelum 5 April 2021. Kelonggaran penyerahan dokumen itu mempertimbangkan kebijakan lockdown wilayah seiring dengan naiknya kasus Covid-19.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kepada divisi audit kredit PPN juga akan diperlonggar dari yang seharusnya berakhir pada 12 April menjadi 30 hari setelah karantina komunitas yang ditingkatkan di wilayah utama dicabut.

Pekan lalu, BIR juga mengizinkan wajib pajak perorangan dan badan untuk melunasi iuran mereka yang jatuh tempo antara 22 Maret dan 30 April di mana saja selama mereka membayar tepat waktu. Seperti dilansir inquirer.net, penerimaan pajak dan bukan pajak sepanjang Januari hingga Februari 2021 hanya P480,3 miliar atau Rp143,4 triliun, terkontraksi 4,2% secara tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Punya NPWP Pribadi, Begini Pelaporan SPT Tahunan Perseroan Perorangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi