FILIPINA

Tak Ada Perpanjangan Waktu, Deadline Lapor SPT Tahunan Seminggu Lagi

Dian Kurniati | Rabu, 07 April 2021 | 13:17 WIB
Tak Ada Perpanjangan Waktu, Deadline Lapor SPT Tahunan Seminggu Lagi

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menegaskan tidak ada perpanjangan periode pembayaran pajak penghasilan dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Komisaris BIR Caesar Dulay melalui Revenue Memorandum Circular (RMC) No. 46-2021 menyatakan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan akan berakhir pada 15 April 2021. Namun, wajib pajak tetap dibolehkan memperbaiki SPT-nya hingga beberapa waktu setelah tenggat berakhir.

"Batas waktu pelaporan [SPT Tahunan] dan pembayaran pajak yang jatuh tempo tidak diperpanjang," katanya dalam RMC No. 46-2021 yang dirilis pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Dulay mengatakan BIR tetap akan menerima perbaikan SPT tahunan hingga 15 Mei 2021 tanpa dikenakan denda. Jika ternyata perbaikan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, wajib pajak dapat memilih untuk mengalihkannya sebagai kredit terhadap pajak yang terutang untuk jenis pajak yang sama pada periode berikutnya atau mengajukan restitusi.

Selain itu, BIR juga akan mengizinkan wajib pajak atau kuasanya membubuhkan tanda tangan elektronik pada semua SPT, lampiran, dan dokumen lain yang menyertainya. Tanda tangan elektronik tersebut akan dianggap setara dengan tanda tangan sebenarnya atau 'tanda tangan basah' untuk tujuan pengarsipan.

Melalui RMC No. 45-2021, BIR juga memberikan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan surat balasan atau keberatan terhadap investigasi audit yang sedang berlangsung sebelum 5 April 2021. Kelonggaran penyerahan dokumen itu mempertimbangkan kebijakan lockdown wilayah seiring dengan naiknya kasus Covid-19.

Baca Juga:
DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

Pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kepada divisi audit kredit PPN juga akan diperlonggar dari yang seharusnya berakhir pada 12 April menjadi 30 hari setelah karantina komunitas yang ditingkatkan di wilayah utama dicabut.

Pekan lalu, BIR juga mengizinkan wajib pajak perorangan dan badan untuk melunasi iuran mereka yang jatuh tempo antara 22 Maret dan 30 April di mana saja selama mereka membayar tepat waktu. Seperti dilansir inquirer.net, penerimaan pajak dan bukan pajak sepanjang Januari hingga Februari 2021 hanya P480,3 miliar atau Rp143,4 triliun, terkontraksi 4,2% secara tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!