PMK 6/2021

Tak Ada Pajak Baru atas Pulsa! Kalau Harga Naik, Enggak Masuk Akal

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Januari 2021 | 15:40 WIB
Tak Ada Pajak Baru atas Pulsa! Kalau Harga Naik, Enggak Masuk Akal

Para pembicara dalam program Lunch Talk yang disiarkan oleh BeritaSatu, Minggu (31/1/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Tidak ada pengenaan pajak baru atas pulsa dan kartu perdana setelah diterbitkannya PMK 6/2021. Dengan berlakunya beleid tersebut mulai 1 Februari 2021, harga yang harus dibayar konsumen atas pembelian pulsa dan kartu perdana seharusnya tidak naik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jauh sebelum PMK 6/2021 diterbitkan, pembelian pulsa oleh masyarakat sudah memuat pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

“Orang kan membayangkan sekarang akan ada PPN 10%. Nah, kita jelaskan tadi PPN sudah ada sebelumnya. Jadi, kalau ada pedagang yang naikin [harga] ya ini enggak masuk akal," ujar Hestu dalam program Lunch Talk yang disiarkan oleh BeritaSatu, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Bila ada beberapa pengecer yang menaikkan harga jual pulsa, dia meyakini akan ada koreksi secara alamiah sesuai dengan mekanisme pasar. DJP, sambungnya, tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga. Namun, DJP akan tetap berkoordinasi dengan asosiasi sambil mengamati perkembangan harga pulsa di masyarakat.

Terbitnya PMK tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Untuk pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN dilakukan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Dengan demikian, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi. Simak artikel ‘Simak, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal PMK PPN dan PPh Penjualan Pulsa’ dan ‘Lewat Medsos, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa’.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pengaturan yang tergolong baru dalam PMK 6/2021 adalah pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5% untuk pembelian pulsa dan kartu perdana oleh distributor. Namun, pemungutan PPh Pasal 22 ini diyakini tidak akan memengaruhi harga pulsa karena merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Atas PPh Pasal 22 yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunan. Pemungutan PPh Pasal 22 ini diyakini mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus kepatuhan wajib pajak.

"Ketika menghitung SPT nanti PPh Pasal 22 bisa dikreditkan. Jadi ini mendorong mereka patuh untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara umum,” imbuh Hestu.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji berpendapat penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak, seperti yang dilakukan melalui PMK 6/2021, berpotensi menutup tax gap baik dari sisi PPN maupun PPh.

"PMK 6/2021 sesungguhnya salah satu bentuk upaya ke sana. Jadi, dengan withholding tax, terus juga kepastian PPN akan dipungut hanya sampai di distributor tingkat kedua. Kalau saya lihat framework secara umum, ini justru sesuatu yang kita dukung," ujarnya.

Dalam konteks saat ini, sambung dia, terbitnya PMK 6/2021 juga menjadi langkah yang tepat. Dengan pemberian berbagai insentif oleh pemerintah, upaya untuk menjaga kesinambungan fiskal tetap harus dilakukan. Salah satunya dengan membuat mekanisme pemungutan pajak lebih efektif.

"Kita perlu pahami dewasa ini pemerintah sudah memberikan berbagai relaksasi dan stimulus kepada masyarakat di tengah pandemi. Namun, tidak boleh kita lupakan kesinambungan fiskal kita secara jangka menengah," imbuh Bawono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI