KOTA YOGYAKARTA

Tak Ada Juru Sita, Aset Pengemplang Pajak Aman

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2017 | 17:54 WIB
Tak Ada Juru Sita, Aset Pengemplang Pajak Aman

YOGYAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebut Pemerintahan Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak memiliki juru sita untuk mengeksekusi aset para pengemplang pajak.

Kepala BPKAD Kota Jogja Kadri Renggono mengatakan dengan ketiadaan juru sita, potensi pajak daerah kota ini bisa terus menyusut jika tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Jogja.

“Kami tak bisa menyita karena belum punya juru sita,” ujarnya, Minggu (2/4).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Terkait dengan piutang pajak Pemkot Jogja, paling tidak diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Pendapatan Daerah Kota Jogja tahun anggaran 2016, ditemukan sedikitnya empat hotel menunggak pajak bertahun-tahun yang nilai totalnya mencapai miliaran rupiah.

Rinciannya, ada ketidakjelasan pajak tiga hotel kurun waktu 2011 – 2014 yang nilai kurang bayar pajaknya total sebesar Rp599,3 juta. Kemudian satu hotel memiliki piutang pajak tahun 2011-2012 yang mencapai Rp493,8 juta.

Karena belum bisa melakukan penyitaan aset, langkah yang dilakukan Pemkot Jogja yaitu dengan mengupayakan penagihan piutang pajak tersebut.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Kadri menjelaskan agar wajib pajak mau melunasi piutangnya, BPKAD akan melakukan penyegelan hotel atau aset lainnya yang dimiliki wajib pajak. “Penyegelan bisa jadi, kita baru pelajari dan koordinasikan dengan Satpol PP,” terangnya.

Sementara itu, untuk skema penghapusan piutang daerah yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 19 Tahun 2015 juga belum bisa dilakukan. Selain skema itu belum dilirik oleh BPKAD, proses penghapusan piutang daerah juga harus melalui tahapan dan persyaratan yang rumit.

”Belum mengarah ke penghapusan, proses cukup rumit meski ada perwal penghapusan piutang daerah,” jelas Kadri.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sebelumnya, Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Jogja Nasrul Khoiri meminta Pemkot Jogja untuk membentuk petugas juru sita. Selain untuk merampungkan rekomendasi BPK terhadap piutang daerah tahun 2016, keuntungan lainnya dari pembentukan juru sita adalah bisa ditugaskan jika sewaktu-waktu ditemukan wajib pajak lain yang memiliki piutang pajak.

“Supaya wajib pajak tidak main-main lagi, tidak melaksanakan kewajibannya, asetnya bisa disita,” ujarnya.

Nasrul menambahkan BPKAD Kota Jogja juga diminta melakukan tahapan-tahapan penagihan mulai dari penagihan seketika, memberitahukan surat paksa, mengusulkan tindakan pencegahan, hingga penyitaan aset.

Selain itu, sebagaiman dikutip dari Radarjogja, BPKAD juga diminta memperbaiki proses pengawasan dan pengelolaan piutang pajak daerah yang bermasalah agar tidak kedaluwarsa sehingga bisa ditagih di kemudian hari. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China