KOTA YOGYAKARTA

Tak Ada Juru Sita, Aset Pengemplang Pajak Aman

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2017 | 17:54 WIB
Tak Ada Juru Sita, Aset Pengemplang Pajak Aman

YOGYAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebut Pemerintahan Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak memiliki juru sita untuk mengeksekusi aset para pengemplang pajak.

Kepala BPKAD Kota Jogja Kadri Renggono mengatakan dengan ketiadaan juru sita, potensi pajak daerah kota ini bisa terus menyusut jika tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Jogja.

“Kami tak bisa menyita karena belum punya juru sita,” ujarnya, Minggu (2/4).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Terkait dengan piutang pajak Pemkot Jogja, paling tidak diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Pendapatan Daerah Kota Jogja tahun anggaran 2016, ditemukan sedikitnya empat hotel menunggak pajak bertahun-tahun yang nilai totalnya mencapai miliaran rupiah.

Rinciannya, ada ketidakjelasan pajak tiga hotel kurun waktu 2011 – 2014 yang nilai kurang bayar pajaknya total sebesar Rp599,3 juta. Kemudian satu hotel memiliki piutang pajak tahun 2011-2012 yang mencapai Rp493,8 juta.

Karena belum bisa melakukan penyitaan aset, langkah yang dilakukan Pemkot Jogja yaitu dengan mengupayakan penagihan piutang pajak tersebut.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kadri menjelaskan agar wajib pajak mau melunasi piutangnya, BPKAD akan melakukan penyegelan hotel atau aset lainnya yang dimiliki wajib pajak. “Penyegelan bisa jadi, kita baru pelajari dan koordinasikan dengan Satpol PP,” terangnya.

Sementara itu, untuk skema penghapusan piutang daerah yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 19 Tahun 2015 juga belum bisa dilakukan. Selain skema itu belum dilirik oleh BPKAD, proses penghapusan piutang daerah juga harus melalui tahapan dan persyaratan yang rumit.

”Belum mengarah ke penghapusan, proses cukup rumit meski ada perwal penghapusan piutang daerah,” jelas Kadri.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebelumnya, Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Jogja Nasrul Khoiri meminta Pemkot Jogja untuk membentuk petugas juru sita. Selain untuk merampungkan rekomendasi BPK terhadap piutang daerah tahun 2016, keuntungan lainnya dari pembentukan juru sita adalah bisa ditugaskan jika sewaktu-waktu ditemukan wajib pajak lain yang memiliki piutang pajak.

“Supaya wajib pajak tidak main-main lagi, tidak melaksanakan kewajibannya, asetnya bisa disita,” ujarnya.

Nasrul menambahkan BPKAD Kota Jogja juga diminta melakukan tahapan-tahapan penagihan mulai dari penagihan seketika, memberitahukan surat paksa, mengusulkan tindakan pencegahan, hingga penyitaan aset.

Selain itu, sebagaiman dikutip dari Radarjogja, BPKAD juga diminta memperbaiki proses pengawasan dan pengelolaan piutang pajak daerah yang bermasalah agar tidak kedaluwarsa sehingga bisa ditagih di kemudian hari. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra