KOTA YOGYAKARTA

Tak Ada Juru Sita, Aset Pengemplang Pajak Aman

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2017 | 17:54 WIB
Tak Ada Juru Sita, Aset Pengemplang Pajak Aman

YOGYAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebut Pemerintahan Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak memiliki juru sita untuk mengeksekusi aset para pengemplang pajak.

Kepala BPKAD Kota Jogja Kadri Renggono mengatakan dengan ketiadaan juru sita, potensi pajak daerah kota ini bisa terus menyusut jika tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Jogja.

“Kami tak bisa menyita karena belum punya juru sita,” ujarnya, Minggu (2/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Terkait dengan piutang pajak Pemkot Jogja, paling tidak diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Pendapatan Daerah Kota Jogja tahun anggaran 2016, ditemukan sedikitnya empat hotel menunggak pajak bertahun-tahun yang nilai totalnya mencapai miliaran rupiah.

Rinciannya, ada ketidakjelasan pajak tiga hotel kurun waktu 2011 – 2014 yang nilai kurang bayar pajaknya total sebesar Rp599,3 juta. Kemudian satu hotel memiliki piutang pajak tahun 2011-2012 yang mencapai Rp493,8 juta.

Karena belum bisa melakukan penyitaan aset, langkah yang dilakukan Pemkot Jogja yaitu dengan mengupayakan penagihan piutang pajak tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kadri menjelaskan agar wajib pajak mau melunasi piutangnya, BPKAD akan melakukan penyegelan hotel atau aset lainnya yang dimiliki wajib pajak. “Penyegelan bisa jadi, kita baru pelajari dan koordinasikan dengan Satpol PP,” terangnya.

Sementara itu, untuk skema penghapusan piutang daerah yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 19 Tahun 2015 juga belum bisa dilakukan. Selain skema itu belum dilirik oleh BPKAD, proses penghapusan piutang daerah juga harus melalui tahapan dan persyaratan yang rumit.

”Belum mengarah ke penghapusan, proses cukup rumit meski ada perwal penghapusan piutang daerah,” jelas Kadri.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sebelumnya, Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Jogja Nasrul Khoiri meminta Pemkot Jogja untuk membentuk petugas juru sita. Selain untuk merampungkan rekomendasi BPK terhadap piutang daerah tahun 2016, keuntungan lainnya dari pembentukan juru sita adalah bisa ditugaskan jika sewaktu-waktu ditemukan wajib pajak lain yang memiliki piutang pajak.

“Supaya wajib pajak tidak main-main lagi, tidak melaksanakan kewajibannya, asetnya bisa disita,” ujarnya.

Nasrul menambahkan BPKAD Kota Jogja juga diminta melakukan tahapan-tahapan penagihan mulai dari penagihan seketika, memberitahukan surat paksa, mengusulkan tindakan pencegahan, hingga penyitaan aset.

Selain itu, sebagaiman dikutip dari Radarjogja, BPKAD juga diminta memperbaiki proses pengawasan dan pengelolaan piutang pajak daerah yang bermasalah agar tidak kedaluwarsa sehingga bisa ditagih di kemudian hari. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN