Ilustrasi.
PACITAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur belum akan memberikan relaksasi perihal pajak daerah di tengah merebaknya virus Corona. Pungutan terhadap 10 jenis pajak daerah tetap berjalan normal.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto mengatakan fokus utama Pemkab Pacitan saat ini hanya di bidang kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.
“Kami hanya fokus terhadap kesehatan, selebihnya belum ada arah ke sana, termasuk diskon kepada wajib pajak PBBP2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan)," katanya Kamis (9/4/2020).
Selain kesehatan, Pemkab Pacitan juga fokus terhadap jaring pengaman sosial bagi pekerja informal dan para pendatang. Kebutuhan dasar kelompok paling rentan ini harus diamankan agar tidak menimbulkan masalah sosial.
Meski begitu, lanjut Rachmad, Pemkab juga memberikan relaksasi berupa dispensasi denda untuk pelanggan PDAM di Kabupaten Pacitan tanpa mengurangi beban penggunaan oleh konsumen.
Rachmad mengaku PDAM saat ini sebenarnya sedang kesulitan untuk mendapatkan bahan baku penjernih air. Langkanya pasokan membuat harga bahan baku menjadi mahal dan menjadi beban tambahan bagi PDAM.
“Atas pertimbangan tersebut, PDAM tidak bisa memberikan diskon dan hanya memberikan dispensasi denda,” tutur Rachamd dilansir dari Bangsa Online.
Pria yang juga menjabat Kadis Kominfo Kabupaten Pacitan ini memastikan mekanisme pungutan pajak daerah berjalan normal. Aspek kesehatan dan belanja sosial saat ini menjadi prioritas utama Pemkab bagi masyarakat terdampak Covid-19. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.