KABUPATEN PACITAN

Tak Ada Insentif, Pungutan Pajak di Daerah ini Tetap Berjalan Normal

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 April 2020 | 06:00 WIB
Tak Ada Insentif, Pungutan Pajak di Daerah ini Tetap Berjalan Normal

Ilustrasi.

PACITAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur belum akan memberikan relaksasi perihal pajak daerah di tengah merebaknya virus Corona. Pungutan terhadap 10 jenis pajak daerah tetap berjalan normal.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto mengatakan fokus utama Pemkab Pacitan saat ini hanya di bidang kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.

“Kami hanya fokus terhadap kesehatan, selebihnya belum ada arah ke sana, termasuk diskon kepada wajib pajak PBBP2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan)," katanya Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain kesehatan, Pemkab Pacitan juga fokus terhadap jaring pengaman sosial bagi pekerja informal dan para pendatang. Kebutuhan dasar kelompok paling rentan ini harus diamankan agar tidak menimbulkan masalah sosial.

Meski begitu, lanjut Rachmad, Pemkab juga memberikan relaksasi berupa dispensasi denda untuk pelanggan PDAM di Kabupaten Pacitan tanpa mengurangi beban penggunaan oleh konsumen.

Rachmad mengaku PDAM saat ini sebenarnya sedang kesulitan untuk mendapatkan bahan baku penjernih air. Langkanya pasokan membuat harga bahan baku menjadi mahal dan menjadi beban tambahan bagi PDAM.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Atas pertimbangan tersebut, PDAM tidak bisa memberikan diskon dan hanya memberikan dispensasi denda,” tutur Rachamd dilansir dari Bangsa Online.

Pria yang juga menjabat Kadis Kominfo Kabupaten Pacitan ini memastikan mekanisme pungutan pajak daerah berjalan normal. Aspek kesehatan dan belanja sosial saat ini menjadi prioritas utama Pemkab bagi masyarakat terdampak Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN