KABUPATEN PACITAN

Tak Ada Insentif, Pungutan Pajak di Daerah ini Tetap Berjalan Normal

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 April 2020 | 06:00 WIB
Tak Ada Insentif, Pungutan Pajak di Daerah ini Tetap Berjalan Normal

Ilustrasi.

PACITAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur belum akan memberikan relaksasi perihal pajak daerah di tengah merebaknya virus Corona. Pungutan terhadap 10 jenis pajak daerah tetap berjalan normal.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto mengatakan fokus utama Pemkab Pacitan saat ini hanya di bidang kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.

“Kami hanya fokus terhadap kesehatan, selebihnya belum ada arah ke sana, termasuk diskon kepada wajib pajak PBBP2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan)," katanya Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Selain kesehatan, Pemkab Pacitan juga fokus terhadap jaring pengaman sosial bagi pekerja informal dan para pendatang. Kebutuhan dasar kelompok paling rentan ini harus diamankan agar tidak menimbulkan masalah sosial.

Meski begitu, lanjut Rachmad, Pemkab juga memberikan relaksasi berupa dispensasi denda untuk pelanggan PDAM di Kabupaten Pacitan tanpa mengurangi beban penggunaan oleh konsumen.

Rachmad mengaku PDAM saat ini sebenarnya sedang kesulitan untuk mendapatkan bahan baku penjernih air. Langkanya pasokan membuat harga bahan baku menjadi mahal dan menjadi beban tambahan bagi PDAM.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

“Atas pertimbangan tersebut, PDAM tidak bisa memberikan diskon dan hanya memberikan dispensasi denda,” tutur Rachamd dilansir dari Bangsa Online.

Pria yang juga menjabat Kadis Kominfo Kabupaten Pacitan ini memastikan mekanisme pungutan pajak daerah berjalan normal. Aspek kesehatan dan belanja sosial saat ini menjadi prioritas utama Pemkab bagi masyarakat terdampak Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI