KABUPATEN PACITAN

Tak Ada Insentif, Pungutan Pajak di Daerah ini Tetap Berjalan Normal

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 April 2020 | 06:00 WIB
Tak Ada Insentif, Pungutan Pajak di Daerah ini Tetap Berjalan Normal

Ilustrasi.

PACITAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur belum akan memberikan relaksasi perihal pajak daerah di tengah merebaknya virus Corona. Pungutan terhadap 10 jenis pajak daerah tetap berjalan normal.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto mengatakan fokus utama Pemkab Pacitan saat ini hanya di bidang kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.

“Kami hanya fokus terhadap kesehatan, selebihnya belum ada arah ke sana, termasuk diskon kepada wajib pajak PBBP2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan)," katanya Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain kesehatan, Pemkab Pacitan juga fokus terhadap jaring pengaman sosial bagi pekerja informal dan para pendatang. Kebutuhan dasar kelompok paling rentan ini harus diamankan agar tidak menimbulkan masalah sosial.

Meski begitu, lanjut Rachmad, Pemkab juga memberikan relaksasi berupa dispensasi denda untuk pelanggan PDAM di Kabupaten Pacitan tanpa mengurangi beban penggunaan oleh konsumen.

Rachmad mengaku PDAM saat ini sebenarnya sedang kesulitan untuk mendapatkan bahan baku penjernih air. Langkanya pasokan membuat harga bahan baku menjadi mahal dan menjadi beban tambahan bagi PDAM.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Atas pertimbangan tersebut, PDAM tidak bisa memberikan diskon dan hanya memberikan dispensasi denda,” tutur Rachamd dilansir dari Bangsa Online.

Pria yang juga menjabat Kadis Kominfo Kabupaten Pacitan ini memastikan mekanisme pungutan pajak daerah berjalan normal. Aspek kesehatan dan belanja sosial saat ini menjadi prioritas utama Pemkab bagi masyarakat terdampak Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?