ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Eror, Ini Tips DJP Jika WP Kesulitan Akses e-Bupot Unifikasi

Dian Kurniati | Rabu, 11 Mei 2022 | 12:30 WIB
Tak Ada Eror, Ini Tips DJP Jika WP Kesulitan Akses e-Bupot Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima sejumlah pertanyaan dari wajib pajak yang mengalami kendala ketika mengakses aplikasi e-bupot unifikasi untuk membuat bukti potong/pungut unifikasi.

DJP menyatakan tidak ada informasi resmi mengenai eror pada aplikasi e-Bupot Unifikasi. Menurut DJP, wajib pajak dapat mencoba membuka aplikasi tersebut secara berkala.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini belum ada informasi resmi eror e-bupot," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

DJP menyatakan wajib pajak dapat melakukan sejumlah langkah apabila masih mengalami kendala ketika mengakses e-bupot unifikasi. Pertama, melakukan clear cache & cookies pada browser.

Kedua, wajib pajak disarankan menggunakan private/incognito window. Terakhir, wajib pajak juga dapat mencoba menggunakan browser lain untuk mengakses e-bupot unifikasi.

Apabila cara-cara tersebut belum berhasil, DJP pun menyarankan wajib pajak mencoba mengganti jaringan atau perangkat apabila memungkinkan.

Baca Juga:
Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

"Silakan juga untuk dicoba secara berkala ya, Kak," tulis DJP.

Sejak beberapa hari lalu, warganet ramai bertanya mengenai penggunaan e-bupot unifikasi kepada akun media sosial DJP. Kendala yang dihadapi mulai dari kesulitan mengakses aplikasi hingga eror saat membuat ID billing.

Saat ini, DJP telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022.

Baca Juga:
Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit