SPANYOL

Tak Ada Bukti Kuat, Investigasi Pajak Atas Mantan Raja Spanyol Disetop

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 08 Maret 2022 | 16:00 WIB
Tak Ada Bukti Kuat, Investigasi Pajak Atas Mantan Raja Spanyol Disetop

Juan Carlos I. (foto: euronews.com, AP Photo/Andrea Comas, File)

MADRID, DDTCNews – Kejaksaan Spanyol menghentikan investigasi pajak dan transaksi keuangan terhadap mantan Raja Spanyol, Juan Carlos I. Investigasi sempat dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang.

Investigasi dihentikan karena kejaksaan tidak menemukan bukti keterkaitan antara uang yang diterima Juan Carlos dengan proyek yang dicurigai mendapat 'dukungan' darinya. Mantan raja yang menyerahkan tahtanya pada 2014 lalu ini, pergi untuk mengasingkan diri di Arab Saudi pada 2020.

“Tuduhan serius dijatuhkan kepada Juan Carlos yang diduga telah menerima suap. Dugaan tersebut dilayangkan setelah Juan Carlos dicurigai telah membantu perusahaan Spanyol mendapatkan kontrak pembangunan kereta api berkecepatan tinggi di Arab Saudi,” dikutip Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dilansir Tax Notes International, aliran dana yang diperoleh Juan Carlos diduga senilai €65 juta, setara Rp1 triliun. Angka tersebut didapatnya atas proyek pembangunan kereta api berkecepatan tinggi senilai €6,7 miliar, setara Rp104 triliun.

Kejaksaan Spanyol juga tengah mencari bukti dugaan adanya hubungan dengan perusahaan milik Juan Carlos yang berada di negara tax havens.

Tak hanya itu, ditemukan fakta bahwa Juan Carlos menggunakan kartu kredit dengan nama orang lain. Namun, penggunaan kartu kredit tersebut dilakukan atas persetujuan pemilik kartu.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebelumnya, pengacara Juan Carlos mengatakan pihaknya telah membayar pemerintah senilai €678.934. Pembayaran tersebut dilakukan terkait penyelesaian kasus utang pajak yang belum dilaporkan.

Selain itu, kantor kejaksaan juga mengatakan bahwa Juan Carlos telah membayar €5,1 juta pajak dan sanksi atas penghasilan yang tidak dilaporkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra