APARATUR SIPIL NEGARA

Tak Ada Aturan Sanksi Pidana dalam LHKPN, Ini Kata KPK

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Maret 2023 | 09:10 WIB
Tak Ada Aturan Sanksi Pidana dalam LHKPN, Ini Kata KPK

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sistem pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih belum dilengkapi dengan landasan hukum yang kuat.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN atau menyampaikan LHKPN yang tidak benar.

"Tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, itu semua tidak ada pidananya. Cuma ada sanksi administrasi dari atasan sejak 1999. Untuk itu ada keterbatasan di LHKPN," katanya, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dengan demikian, lanjut Pahala, apabila atasan tidak memiliki beritikad untuk menegakkan kepatuhan atas pelaporan LHKPN maka pegawai tersebut bakal terbebas dari sanksi meski tidak melaporkan LHKPN ke KPK.

"LHKPN kalau tidak ada sanksi pidananya ya repot. Orang kalau kirim ya kirim saja, setelah kirim dianggapnya sudah selesai kewajibannya," tuturnya.

Kemudian, sambung Pahala, LHKPN juga tidak menerima laporan terkait dengan harta yang menggunakan nama perusahaan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Kalau di LHKPN, yang dicatat hanya nilai sahamnya. Kalau saya punya perusahaan, saya buka dengan modal Rp100 maka yang di LHKPN hanya Rp100. Urusan ini perusahaan berkembang sampai Rp1 miliar tidak ada di LHKPN," ujar Pahala.

Terlepas dari keterbatasan-keterbatasan ini, Pahala memandang KPK tetap melakukan analisis terhadap LHKPN yang disampaikan oleh pejabat.

Pahala menuturkan KPK memiliki aplikasi yang mampu mendeteksi laporan harta kekayaan yang di luar kewajaran. Laporan yang terdeteksi tersebut akan diverifikasi secara manual.

"Kami lihat dulu secara manual apa yang membuat harta naik. Misal, hartanya meningkat 3 kali lipat, tetapi dilihat di situ oh ada warisan. Setelah itu oke kita kirimkan verifikasinya dan dianggap sudah diterima," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP