APARATUR SIPIL NEGARA

Tak Ada Aturan Sanksi Pidana dalam LHKPN, Ini Kata KPK

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Maret 2023 | 09:10 WIB
Tak Ada Aturan Sanksi Pidana dalam LHKPN, Ini Kata KPK

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sistem pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih belum dilengkapi dengan landasan hukum yang kuat.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN atau menyampaikan LHKPN yang tidak benar.

"Tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, itu semua tidak ada pidananya. Cuma ada sanksi administrasi dari atasan sejak 1999. Untuk itu ada keterbatasan di LHKPN," katanya, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dengan demikian, lanjut Pahala, apabila atasan tidak memiliki beritikad untuk menegakkan kepatuhan atas pelaporan LHKPN maka pegawai tersebut bakal terbebas dari sanksi meski tidak melaporkan LHKPN ke KPK.

"LHKPN kalau tidak ada sanksi pidananya ya repot. Orang kalau kirim ya kirim saja, setelah kirim dianggapnya sudah selesai kewajibannya," tuturnya.

Kemudian, sambung Pahala, LHKPN juga tidak menerima laporan terkait dengan harta yang menggunakan nama perusahaan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kalau di LHKPN, yang dicatat hanya nilai sahamnya. Kalau saya punya perusahaan, saya buka dengan modal Rp100 maka yang di LHKPN hanya Rp100. Urusan ini perusahaan berkembang sampai Rp1 miliar tidak ada di LHKPN," ujar Pahala.

Terlepas dari keterbatasan-keterbatasan ini, Pahala memandang KPK tetap melakukan analisis terhadap LHKPN yang disampaikan oleh pejabat.

Pahala menuturkan KPK memiliki aplikasi yang mampu mendeteksi laporan harta kekayaan yang di luar kewajaran. Laporan yang terdeteksi tersebut akan diverifikasi secara manual.

"Kami lihat dulu secara manual apa yang membuat harta naik. Misal, hartanya meningkat 3 kali lipat, tetapi dilihat di situ oh ada warisan. Setelah itu oke kita kirimkan verifikasinya dan dianggap sudah diterima," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja