KEBIJAKAN PAJAK

Tak Ada AMT & GAAR, DJP Masih Punya Instrumen Cegah Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 04 November 2021 | 07:00 WIB
Tak Ada AMT & GAAR, DJP Masih Punya Instrumen Cegah Penghindaran Pajak

Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal. 

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan seluruh instrumen yang ada guna mencegah praktik penghindaran pajak walaupun skema alternative minimum tax (AMT) dan general anti avoidance rule (GAAR) urung masuk dalam UU HPP.

Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan walaupun AMT tidak disetujui, DJP masih punya mekanisme lain untuk mengawasi wajib pajak.

"Kita memiliki mekanisme pemeriksaan yang selama ini kita lakukan. Datanya kita periksa berdasarkan data lembaga keuangan, data dari kementerian terkait, data internal, data pemotong/pemungut, dan sebagainya," ujar Yon dalam Media Gathering DJP yang dilaksanakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Seluruh data tersebut dioptimalkan penggunaannya untuk memastikan wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Yang tadinya kita ingin mengenalkan AMT, karena memang belum disetujui maka kita akan optimalkan dengan infrastruktur yang sedang kita bangun saat ini," ujar Yon.

Mengenai GAAR, Yon mengatakan, pemerintah masih memiliki opsi untuk memperkuat specific anti avoidance rule (SAAR). Yon mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki banyak ketentuan SAAR. SAAR akan terus diperkuat melalui beragam ketentuan khusus.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

"Nanti SAAR perkembangannya mengikuti SAAR yang ada di negara lain juga. Ini bagian dari upaya internasional juga. Oleh karena mekanisme bisnis terus berkembang, maka mekanisme SAAR akan diperkuat juga," ujar Yon.

SAAR dinilai masih mampu menekan praktik penghindaran pajak secara agresif melalui skema perpajakan internasional.

Seperti diketahui, AMT dan GAAR adalah 2 ketentuan yang diusulkan oleh pemerintah dalam pembahasan UU HPP bersama DPR RI. Melalui AMT, pemerintah awalnya mengusulkan pengenaan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Melalui GAAR, pemerintah rencananya akan diberi kewenangan untuk melakukan koreksi yang diindikasi dapat mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Kedua klausul ini penting untuk menekan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan.

Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak yang melaporkan kerugian sejak 2015 hingga 2019 mencapai 9.496 wajib pajak, meningkat 83% dibandingkan dengan periode 2012 hingga 2016 sebanyak 5.199 wajib pajak. Hal ini mengindikasikan maraknya praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini