KEBIJAKAN PAJAK

Tak Ada AMT & GAAR, DJP Masih Punya Instrumen Cegah Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 04 November 2021 | 07:00 WIB
Tak Ada AMT & GAAR, DJP Masih Punya Instrumen Cegah Penghindaran Pajak

Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal. 

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan seluruh instrumen yang ada guna mencegah praktik penghindaran pajak walaupun skema alternative minimum tax (AMT) dan general anti avoidance rule (GAAR) urung masuk dalam UU HPP.

Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan walaupun AMT tidak disetujui, DJP masih punya mekanisme lain untuk mengawasi wajib pajak.

"Kita memiliki mekanisme pemeriksaan yang selama ini kita lakukan. Datanya kita periksa berdasarkan data lembaga keuangan, data dari kementerian terkait, data internal, data pemotong/pemungut, dan sebagainya," ujar Yon dalam Media Gathering DJP yang dilaksanakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Seluruh data tersebut dioptimalkan penggunaannya untuk memastikan wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Yang tadinya kita ingin mengenalkan AMT, karena memang belum disetujui maka kita akan optimalkan dengan infrastruktur yang sedang kita bangun saat ini," ujar Yon.

Mengenai GAAR, Yon mengatakan, pemerintah masih memiliki opsi untuk memperkuat specific anti avoidance rule (SAAR). Yon mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki banyak ketentuan SAAR. SAAR akan terus diperkuat melalui beragam ketentuan khusus.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

"Nanti SAAR perkembangannya mengikuti SAAR yang ada di negara lain juga. Ini bagian dari upaya internasional juga. Oleh karena mekanisme bisnis terus berkembang, maka mekanisme SAAR akan diperkuat juga," ujar Yon.

SAAR dinilai masih mampu menekan praktik penghindaran pajak secara agresif melalui skema perpajakan internasional.

Seperti diketahui, AMT dan GAAR adalah 2 ketentuan yang diusulkan oleh pemerintah dalam pembahasan UU HPP bersama DPR RI. Melalui AMT, pemerintah awalnya mengusulkan pengenaan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Melalui GAAR, pemerintah rencananya akan diberi kewenangan untuk melakukan koreksi yang diindikasi dapat mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Kedua klausul ini penting untuk menekan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan.

Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak yang melaporkan kerugian sejak 2015 hingga 2019 mencapai 9.496 wajib pajak, meningkat 83% dibandingkan dengan periode 2012 hingga 2016 sebanyak 5.199 wajib pajak. Hal ini mengindikasikan maraknya praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra