CHINA

Tak Ada Amandemen, PPh Badan Tetap 25%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2017 | 11:57 WIB
Tak Ada Amandemen, PPh Badan Tetap 25%

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China tetap mempertahankan tarif pajak perusahaan pada level 25% saat ini dan mengabaikan permintaan para pengusaha besar yang meminta pengurangan beban pajak bagi bisnisnya agar lebih kompetitif di pasar global.

Wakil Direktur Departemen Perpajakan Kementerian Keuangan China Zhang Tianli mengatakan Kongres Nasional Rakyat menetapkan untuk tidak mengubah atau mengamandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan.

Namun, sebaliknya badan legislatif justru menyarankan agar perusahaan melakukan aktivitas filantropi untuk mendapatkan pengurangan pajak hingga 12%.

Baca Juga:
Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

“Hal tersebut dilakukan agar mendorong lebih banyak perusahaan berpartisipasi dalam kegiatan filantropi,” ujarnya, Sabtu (25/2).

Ketika ditanya bagaimana Beijing akan menanggapi langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam memotong tarif pajak perusahaan di Amerika Serikat (AS), Zhang mengatakan saat ini China masih memantau dampak dari kebijakan tersebut dengan saksama.

Tarif pajak standar yang ditetapkan di China saat ini sebesar 25%, namun bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi akan dikenakan pajak sebesar 15% dan tarif 20% dikenakan bagi usaha makro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga:
PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Sementara itu, seperti dilansir dalam South China Morning Post, Han Baojiang Kepala Departemen Ekonomi di Central Party School of the Communist Party mengatakan untuk saat ini Pemerintah belum mampu untuk melakukan pemotongan pajak. Pasalnya, Pemerintah China masih membutuhkan aliran dana fiskal yang stabil guna mendorong pertumbuhan dan menutupi pengeluaran kesejahteraan sosial tahun ini.

“Ruang untuk memotong pajak tahun ini tidak besar, mengingat pertumbuhan China yang sedang melambat dan besarnya pengeluaran pemerintah, terutama di bidang kesejahteraan sosial,” kata Han. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?