CHINA

Tak Ada Amandemen, PPh Badan Tetap 25%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2017 | 11:57 WIB
Tak Ada Amandemen, PPh Badan Tetap 25%

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China tetap mempertahankan tarif pajak perusahaan pada level 25% saat ini dan mengabaikan permintaan para pengusaha besar yang meminta pengurangan beban pajak bagi bisnisnya agar lebih kompetitif di pasar global.

Wakil Direktur Departemen Perpajakan Kementerian Keuangan China Zhang Tianli mengatakan Kongres Nasional Rakyat menetapkan untuk tidak mengubah atau mengamandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan.

Namun, sebaliknya badan legislatif justru menyarankan agar perusahaan melakukan aktivitas filantropi untuk mendapatkan pengurangan pajak hingga 12%.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

“Hal tersebut dilakukan agar mendorong lebih banyak perusahaan berpartisipasi dalam kegiatan filantropi,” ujarnya, Sabtu (25/2).

Ketika ditanya bagaimana Beijing akan menanggapi langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam memotong tarif pajak perusahaan di Amerika Serikat (AS), Zhang mengatakan saat ini China masih memantau dampak dari kebijakan tersebut dengan saksama.

Tarif pajak standar yang ditetapkan di China saat ini sebesar 25%, namun bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi akan dikenakan pajak sebesar 15% dan tarif 20% dikenakan bagi usaha makro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Sementara itu, seperti dilansir dalam South China Morning Post, Han Baojiang Kepala Departemen Ekonomi di Central Party School of the Communist Party mengatakan untuk saat ini Pemerintah belum mampu untuk melakukan pemotongan pajak. Pasalnya, Pemerintah China masih membutuhkan aliran dana fiskal yang stabil guna mendorong pertumbuhan dan menutupi pengeluaran kesejahteraan sosial tahun ini.

“Ruang untuk memotong pajak tahun ini tidak besar, mengingat pertumbuhan China yang sedang melambat dan besarnya pengeluaran pemerintah, terutama di bidang kesejahteraan sosial,” kata Han. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi