CHINA

Tak Ada Amandemen, PPh Badan Tetap 25%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2017 | 11:57 WIB
Tak Ada Amandemen, PPh Badan Tetap 25%

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China tetap mempertahankan tarif pajak perusahaan pada level 25% saat ini dan mengabaikan permintaan para pengusaha besar yang meminta pengurangan beban pajak bagi bisnisnya agar lebih kompetitif di pasar global.

Wakil Direktur Departemen Perpajakan Kementerian Keuangan China Zhang Tianli mengatakan Kongres Nasional Rakyat menetapkan untuk tidak mengubah atau mengamandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan.

Namun, sebaliknya badan legislatif justru menyarankan agar perusahaan melakukan aktivitas filantropi untuk mendapatkan pengurangan pajak hingga 12%.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Hal tersebut dilakukan agar mendorong lebih banyak perusahaan berpartisipasi dalam kegiatan filantropi,” ujarnya, Sabtu (25/2).

Ketika ditanya bagaimana Beijing akan menanggapi langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam memotong tarif pajak perusahaan di Amerika Serikat (AS), Zhang mengatakan saat ini China masih memantau dampak dari kebijakan tersebut dengan saksama.

Tarif pajak standar yang ditetapkan di China saat ini sebesar 25%, namun bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi akan dikenakan pajak sebesar 15% dan tarif 20% dikenakan bagi usaha makro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, seperti dilansir dalam South China Morning Post, Han Baojiang Kepala Departemen Ekonomi di Central Party School of the Communist Party mengatakan untuk saat ini Pemerintah belum mampu untuk melakukan pemotongan pajak. Pasalnya, Pemerintah China masih membutuhkan aliran dana fiskal yang stabil guna mendorong pertumbuhan dan menutupi pengeluaran kesejahteraan sosial tahun ini.

“Ruang untuk memotong pajak tahun ini tidak besar, mengingat pertumbuhan China yang sedang melambat dan besarnya pengeluaran pemerintah, terutama di bidang kesejahteraan sosial,” kata Han. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT