KINERJA FISKAL

Tahun Ini, Pemerintah Bayar Bunga Utang Rp403 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:45 WIB
Tahun Ini, Pemerintah Bayar Bunga Utang Rp403 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan pembayaran bunga utang pada tahun ini masih sesuai dengan target APBN 2022 yang telah direvisi melalui Perpres 98/2022.

Merujuk pada Laporan Semester I APBN 2022, pembayaran bunga utang pada tahun ini akan mencapai Rp403,9 triliun atau 99,5% dari target pembayaran bunga utang pada APBN 2022 senilai Rp405,9 triliun.

"Prognosis bunga secara total diperkirakan masih dapat dipenuhi dari pagu Perpres 98/2022. Kondisi ini salah satunya dari penghematan bunga utang sebagai dampak dari pelaksanaan Keputusan Bersama Pemerintah dan BI melalui SKB II dan III," bunyi laporan semester, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Selain karena burden sharing antara pemerintah dan BI, pengurangan pengadaan utang pada 2021 dan 2022 melalui penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) juga mampu mengefisienkan nilai bunga utang yang harus dibayar.

Pada semester I/2022, tercatat nilai bunga utang yang dibayar pemerintah telah mencapai Rp186,1 triliun atau bertumbuh 11,5% bila dibandingkan dengan realisasi pembayaran bunga utang pada semester I/2021 senilai Rp166,9 triliun.

Pada semester II/2022, bunga utang yang harus dibayar oleh pemerintah diperkirakan akan mencapai Rp217,8 triliun akibat kondisi pasar keuangan yang masih belum menentu.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Sepanjang sisa tahun 2022, pemerintah berupaya untuk meningkatkan efisiensi bunga utang melalui penetapan komposisi utang yang optimal dan pemilihan waktu pengadaan utang yang tepat.

"Pemilihan timing penerbitan yang tepat sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan kas diharapkan juga dapat mendorong efisiensi bunga utang," tulis pemerintah pada laporan semester. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu