PERPRES 113/2020

Tahun Depan, Target Penerimaan Cukai Plastik Dipatok Rp500 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Desember 2020 | 13:30 WIB
Tahun Depan, Target Penerimaan Cukai Plastik Dipatok Rp500 Miliar

Tampilan awal salinan Perpres 113/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan meraup penerimaan negara dari cukai plastik senilai Rp500 miliar. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 113/2020 tentang perincian APBN 2021.

Secara nominal, cukai plastik dipatok berkontribusi 0,27% dari target total penerimaan cukai senilai Rp180 triliun. Target penerimaan cukai plastik tercatat masih jauh di bawah target cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejumlah Rp5,56 triliun.

"Pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya (produk plastik) sebesar Rp6,21 triliun," sebut pemerintah dalam perpres tersebut, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Komisi XI DPR sebelumnya menyetujui rencana Kementerian Keuangan untuk menambahkan produk plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru sejak Februari 2020.

Kala itu, Komisi XI menyepakati rencana Kementerian Keuangan yang akan mengenakan cukai atas kantong plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron dengan tarif sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Berdasarkan penghitungan pemerintah, harga kantong plastik akan menjadi sebesar Rp450 hingga Rp500 per lembar bila cukai dikenakan. Adapun kontribusi cukai kantong plastik terhadap inflasi diperkirakan sekitar 0,045%.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Komisi XI pun meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menyusun roadmap mengenai barang-barang lain yang diusulkan menjadi BKC. Selain cukai kantong plastik, pemerintah juga berencana mengenakan cukai atas minuman berpemanis.

Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto sempat mengatakan pandemi Covid-19 bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk memperluas objek BKC di Indonesia yang tergolong sangat sedikit bila dibandingkan dengan negara lain.

"Saya meyakini pandemi ini tidak hanya memberi tantangan, tetapi juga peluang. Bagi kami, bisa untuk memanfaatkan sumber daya dalam meningkatkan penerimaan negara, terutama melalui ekstensifikasi cukai," ujar Nirwala pada September 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Desember 2020 | 20:54 WIB

Ekstensifikasi cukai menjadi salah satu langkah yang feasible untuk dilakukan oleh pemerintah terutama karena adanya urgensi terkait dengan penggalian sumber penerimaan negara ditengah kondisi perekonomian yang tidak pasti seperti sekarang ini. Selain itu dengan adanya ekstensifikasi cukai pun dapat berbagai mengurangi eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari objek pengenaan cukai tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP