PERPRES 113/2020

Tahun Depan, Target Penerimaan Cukai Plastik Dipatok Rp500 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Desember 2020 | 13:30 WIB
Tahun Depan, Target Penerimaan Cukai Plastik Dipatok Rp500 Miliar

Tampilan awal salinan Perpres 113/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan meraup penerimaan negara dari cukai plastik senilai Rp500 miliar. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 113/2020 tentang perincian APBN 2021.

Secara nominal, cukai plastik dipatok berkontribusi 0,27% dari target total penerimaan cukai senilai Rp180 triliun. Target penerimaan cukai plastik tercatat masih jauh di bawah target cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejumlah Rp5,56 triliun.

"Pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya (produk plastik) sebesar Rp6,21 triliun," sebut pemerintah dalam perpres tersebut, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Komisi XI DPR sebelumnya menyetujui rencana Kementerian Keuangan untuk menambahkan produk plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru sejak Februari 2020.

Kala itu, Komisi XI menyepakati rencana Kementerian Keuangan yang akan mengenakan cukai atas kantong plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron dengan tarif sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Berdasarkan penghitungan pemerintah, harga kantong plastik akan menjadi sebesar Rp450 hingga Rp500 per lembar bila cukai dikenakan. Adapun kontribusi cukai kantong plastik terhadap inflasi diperkirakan sekitar 0,045%.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Komisi XI pun meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menyusun roadmap mengenai barang-barang lain yang diusulkan menjadi BKC. Selain cukai kantong plastik, pemerintah juga berencana mengenakan cukai atas minuman berpemanis.

Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto sempat mengatakan pandemi Covid-19 bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk memperluas objek BKC di Indonesia yang tergolong sangat sedikit bila dibandingkan dengan negara lain.

"Saya meyakini pandemi ini tidak hanya memberi tantangan, tetapi juga peluang. Bagi kami, bisa untuk memanfaatkan sumber daya dalam meningkatkan penerimaan negara, terutama melalui ekstensifikasi cukai," ujar Nirwala pada September 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Desember 2020 | 20:54 WIB

Ekstensifikasi cukai menjadi salah satu langkah yang feasible untuk dilakukan oleh pemerintah terutama karena adanya urgensi terkait dengan penggalian sumber penerimaan negara ditengah kondisi perekonomian yang tidak pasti seperti sekarang ini. Selain itu dengan adanya ekstensifikasi cukai pun dapat berbagai mengurangi eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari objek pengenaan cukai tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak