PERPRES 113/2020

Tahun Depan, Target Penerimaan Cukai Plastik Dipatok Rp500 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Desember 2020 | 13:30 WIB
Tahun Depan, Target Penerimaan Cukai Plastik Dipatok Rp500 Miliar

Tampilan awal salinan Perpres 113/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan meraup penerimaan negara dari cukai plastik senilai Rp500 miliar. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 113/2020 tentang perincian APBN 2021.

Secara nominal, cukai plastik dipatok berkontribusi 0,27% dari target total penerimaan cukai senilai Rp180 triliun. Target penerimaan cukai plastik tercatat masih jauh di bawah target cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejumlah Rp5,56 triliun.

"Pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya (produk plastik) sebesar Rp6,21 triliun," sebut pemerintah dalam perpres tersebut, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Komisi XI DPR sebelumnya menyetujui rencana Kementerian Keuangan untuk menambahkan produk plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru sejak Februari 2020.

Kala itu, Komisi XI menyepakati rencana Kementerian Keuangan yang akan mengenakan cukai atas kantong plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron dengan tarif sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Berdasarkan penghitungan pemerintah, harga kantong plastik akan menjadi sebesar Rp450 hingga Rp500 per lembar bila cukai dikenakan. Adapun kontribusi cukai kantong plastik terhadap inflasi diperkirakan sekitar 0,045%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Komisi XI pun meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menyusun roadmap mengenai barang-barang lain yang diusulkan menjadi BKC. Selain cukai kantong plastik, pemerintah juga berencana mengenakan cukai atas minuman berpemanis.

Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto sempat mengatakan pandemi Covid-19 bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk memperluas objek BKC di Indonesia yang tergolong sangat sedikit bila dibandingkan dengan negara lain.

"Saya meyakini pandemi ini tidak hanya memberi tantangan, tetapi juga peluang. Bagi kami, bisa untuk memanfaatkan sumber daya dalam meningkatkan penerimaan negara, terutama melalui ekstensifikasi cukai," ujar Nirwala pada September 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Desember 2020 | 20:54 WIB

Ekstensifikasi cukai menjadi salah satu langkah yang feasible untuk dilakukan oleh pemerintah terutama karena adanya urgensi terkait dengan penggalian sumber penerimaan negara ditengah kondisi perekonomian yang tidak pasti seperti sekarang ini. Selain itu dengan adanya ekstensifikasi cukai pun dapat berbagai mengurangi eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari objek pengenaan cukai tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN