IDENTITAS WAJIB PAJAK

Tahun Depan NPWP Bakal Jadi Kartu Multifungsi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2016 | 12:03 WIB
Tahun Depan NPWP Bakal Jadi Kartu Multifungsi

JAKARTA, DDTCNews – Selama program pengampunan pajak berlangsung, telah membuktikan bahwa masih banyak warga negara sebagai wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena itu, Dirjen Pajak menjanjikan hal yang mewah kepada pemilik NPWP.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemilik NPWP akan mendapatkan layanan kelas 1 dalam berbagai pelayanan, seperti pembelian tiket pesawat.

“Warga negara yang memiliki NPWP bisa mendapatkan kelas VIP. Tapi hal ini masih perlu dibahas, dan saya harap mampu terealisasi tahun depan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Dia memproyeksikan pada 2017 NPWP memiliki fungsi yang lebih luas ketimbang dengan fungsi NPWP saat ini. Mengingat, NPWP semula berfungsi sebagai pendataan Ditjen Pajak terhadap warga negara yang berkontribusi terhadap perpajakan.

Bahkan, ia merencanakan NPWP bisa diintegrasikan dengan kartu kredit untuk semakin mempermudah pemiliknya dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

NPWP serba guna diyakini akan memudahkan aktivitas masyarakat. Karena hanya dengan satu kartu, pemegang kartu bisa berbelanja, memesan tempat makan, hingga bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Punya NPWP jadi penduduk kelas satu. Saldonya pasti gede. Kita sudah punya prototipenya," ucapnya.

Sehingga menurutnya, ketika nilai kegunaan NPWP meningkat, maka orang-orang akan memiliki peningkatan kebanggaan, memiliki dan membawa ke mana-mana NPWP.

Selain mengonvergensi sejumlah identitas seperti NPWP, KTP, paspor, SIM, dan BPKB, dengan kartu identitas tunggal ini diharapkan tak ada lagi identitas ganda yang dimiliki masyarakat. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi