IDENTITAS WAJIB PAJAK

Tahun Depan NPWP Bakal Jadi Kartu Multifungsi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2016 | 12:03 WIB
Tahun Depan NPWP Bakal Jadi Kartu Multifungsi

JAKARTA, DDTCNews – Selama program pengampunan pajak berlangsung, telah membuktikan bahwa masih banyak warga negara sebagai wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena itu, Dirjen Pajak menjanjikan hal yang mewah kepada pemilik NPWP.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemilik NPWP akan mendapatkan layanan kelas 1 dalam berbagai pelayanan, seperti pembelian tiket pesawat.

“Warga negara yang memiliki NPWP bisa mendapatkan kelas VIP. Tapi hal ini masih perlu dibahas, dan saya harap mampu terealisasi tahun depan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11).

Baca Juga:
Coretax System Sudah Berjalan, 366.751 NIK Belum Padan sebagai NPWP

Dia memproyeksikan pada 2017 NPWP memiliki fungsi yang lebih luas ketimbang dengan fungsi NPWP saat ini. Mengingat, NPWP semula berfungsi sebagai pendataan Ditjen Pajak terhadap warga negara yang berkontribusi terhadap perpajakan.

Bahkan, ia merencanakan NPWP bisa diintegrasikan dengan kartu kredit untuk semakin mempermudah pemiliknya dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

NPWP serba guna diyakini akan memudahkan aktivitas masyarakat. Karena hanya dengan satu kartu, pemegang kartu bisa berbelanja, memesan tempat makan, hingga bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:
WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

"Punya NPWP jadi penduduk kelas satu. Saldonya pasti gede. Kita sudah punya prototipenya," ucapnya.

Sehingga menurutnya, ketika nilai kegunaan NPWP meningkat, maka orang-orang akan memiliki peningkatan kebanggaan, memiliki dan membawa ke mana-mana NPWP.

Selain mengonvergensi sejumlah identitas seperti NPWP, KTP, paspor, SIM, dan BPKB, dengan kartu identitas tunggal ini diharapkan tak ada lagi identitas ganda yang dimiliki masyarakat. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Sudah Berjalan, 366.751 NIK Belum Padan sebagai NPWP

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC