KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahun Depan, Menperin Pastikan Pelaku Industri Dapat Insentif

Dian Kurniati | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:46 WIB
Tahun Depan, Menperin Pastikan Pelaku Industri Dapat Insentif

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan pemerintah tetap akan mengucurkan insentif bagi industri melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Agus mengatakan pemerintah masih akan membantu dunia usaha untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19 pada tahun depan. Dia berharap kebijakan tersebut bisa mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

"Supaya industri padat karya tidak melakukan PHK, tentu akan di-address oleh PEN. Artinya mereka dalam kategori menengah ke atas," katanya melalui konferensi video, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sejak awal pandemi, lanjutnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan fasilitas untuk mendorong pelaku industri tetap produktif. Nilai insentif yang disiapkan mencapai Rp120,61 triliun sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 72/2020.

Berbagai insentif pajak tersebut antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan. Belakangan, ada tambahan insentif pembebasan biaya abonemen listrik dan bea masuk ditanggung pemerintah pada pos anggaran tersebut.

Agus juga menerbitkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada industri sehingga tetap berproduksi di tengah pandemi. Saat ini, Kemenperin telah merilis 18.433 IOMKI dan diperkirakan melindungi 5,1 juta pekerja dari ancaman PHK.

Mengenai rencana 2021, sambungnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran insentif untuk dunia usaha senilai Rp20,4 triliun meski belum memerinci peruntukannya. Menurutnya, pemerintah masih mencermati insentif yang masih dibutuhkan pelaku usaha tahun depan.

Dia mengaku sudah memiliki daftar insentif tersebut, meski masih perlu dibahas bersama Satgas PEN. "Ini akan terus kami cermati dan kami siapkan policy atau kebijakan untuk meringankan beban yang mereka hadapi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit