KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahun Depan, Menperin Pastikan Pelaku Industri Dapat Insentif

Dian Kurniati | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:46 WIB
Tahun Depan, Menperin Pastikan Pelaku Industri Dapat Insentif

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan pemerintah tetap akan mengucurkan insentif bagi industri melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Agus mengatakan pemerintah masih akan membantu dunia usaha untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19 pada tahun depan. Dia berharap kebijakan tersebut bisa mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

"Supaya industri padat karya tidak melakukan PHK, tentu akan di-address oleh PEN. Artinya mereka dalam kategori menengah ke atas," katanya melalui konferensi video, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sejak awal pandemi, lanjutnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan fasilitas untuk mendorong pelaku industri tetap produktif. Nilai insentif yang disiapkan mencapai Rp120,61 triliun sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 72/2020.

Berbagai insentif pajak tersebut antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan. Belakangan, ada tambahan insentif pembebasan biaya abonemen listrik dan bea masuk ditanggung pemerintah pada pos anggaran tersebut.

Agus juga menerbitkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada industri sehingga tetap berproduksi di tengah pandemi. Saat ini, Kemenperin telah merilis 18.433 IOMKI dan diperkirakan melindungi 5,1 juta pekerja dari ancaman PHK.

Mengenai rencana 2021, sambungnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran insentif untuk dunia usaha senilai Rp20,4 triliun meski belum memerinci peruntukannya. Menurutnya, pemerintah masih mencermati insentif yang masih dibutuhkan pelaku usaha tahun depan.

Dia mengaku sudah memiliki daftar insentif tersebut, meski masih perlu dibahas bersama Satgas PEN. "Ini akan terus kami cermati dan kami siapkan policy atau kebijakan untuk meringankan beban yang mereka hadapi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN