KOTA PANGKALPINANG

Tahun Depan, Kota Ini Jajaki Bayar Pajak Non-Tunai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2017 | 13:11 WIB
Tahun Depan, Kota Ini Jajaki Bayar Pajak Non-Tunai

PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Bangka Belitung mulai bersiap untuk menerapkan sistem pembayaran non-tunai untuk pelayanan publik. Ke depannya masyarakat bisa membayar kewajiban pajak dan retribusi melalui transaksi elektronik.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang Agusfendi mengatakan langkah ini dilakukan untuk meminimalisir praktek pungli dalam pelayanan publik.

“Apakah nanti, seperti penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) retribusi dan sejumlah pajak ini, yang masih kita kaji,” katanya, Selasa (28/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, dilansir Bangkapos.com, dia menjelaskan ada manfaat yang akan dirasakan masyarakat secara langsung melalui sistem pembayaran non-tunai ini.

“Jadi semuanya nanti tidak perlu lagi, antri. Di rumah saja bisa, cukup lewat handphone. Sekarang zamannya sudah serba online. Semua ini, tetap kita lakukan bertahap tidak semuanya, makanya kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara bertahap,” paparnya.

Agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait penerapan sistem non-tunai. pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian agar sistem yang akan dijalankan dapat diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, sistem pembayaran non-tunai ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bila untuk pelayanan kepada masyarakat masih menunggu waktu dalam penerapan transaksi berbasis elektronik. Lain halnya dengan sistem internal di lingkungan ibukota provinsi Bangka Belitung tersebut yang sudah menerapkan sistem non-tunai.

Salah satunya adalah dalam hal pembayaran gaji pegawai. Sebelumnya, sistem pembayaran dilakukan dengan transfer kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru kemudian, OPD membayarkan gaji kepada pegawai dalam bentuk tunai. Saat ini, semuanya dilakukan secara non-tunai.

“Pembayaran gaji pegawai kita sudah menerapkan transaksi non tunai. Kedepan pembayaran honor pegawai, Pekerja Harian Lepas (PHL), dan lainnya juga akan secara non tunai,” tambah Agusfendi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN