KOTA PANGKALPINANG

Tahun Depan, Kota Ini Jajaki Bayar Pajak Non-Tunai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2017 | 13:11 WIB
Tahun Depan, Kota Ini Jajaki Bayar Pajak Non-Tunai

PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Bangka Belitung mulai bersiap untuk menerapkan sistem pembayaran non-tunai untuk pelayanan publik. Ke depannya masyarakat bisa membayar kewajiban pajak dan retribusi melalui transaksi elektronik.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang Agusfendi mengatakan langkah ini dilakukan untuk meminimalisir praktek pungli dalam pelayanan publik.

“Apakah nanti, seperti penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) retribusi dan sejumlah pajak ini, yang masih kita kaji,” katanya, Selasa (28/11).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Selain itu, dilansir Bangkapos.com, dia menjelaskan ada manfaat yang akan dirasakan masyarakat secara langsung melalui sistem pembayaran non-tunai ini.

“Jadi semuanya nanti tidak perlu lagi, antri. Di rumah saja bisa, cukup lewat handphone. Sekarang zamannya sudah serba online. Semua ini, tetap kita lakukan bertahap tidak semuanya, makanya kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara bertahap,” paparnya.

Agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait penerapan sistem non-tunai. pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian agar sistem yang akan dijalankan dapat diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, sistem pembayaran non-tunai ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Bila untuk pelayanan kepada masyarakat masih menunggu waktu dalam penerapan transaksi berbasis elektronik. Lain halnya dengan sistem internal di lingkungan ibukota provinsi Bangka Belitung tersebut yang sudah menerapkan sistem non-tunai.

Salah satunya adalah dalam hal pembayaran gaji pegawai. Sebelumnya, sistem pembayaran dilakukan dengan transfer kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru kemudian, OPD membayarkan gaji kepada pegawai dalam bentuk tunai. Saat ini, semuanya dilakukan secara non-tunai.

“Pembayaran gaji pegawai kita sudah menerapkan transaksi non tunai. Kedepan pembayaran honor pegawai, Pekerja Harian Lepas (PHL), dan lainnya juga akan secara non tunai,” tambah Agusfendi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses