KOTA PANGKALPINANG

Tahun Depan, Kota Ini Jajaki Bayar Pajak Non-Tunai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2017 | 13:11 WIB
Tahun Depan, Kota Ini Jajaki Bayar Pajak Non-Tunai

PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Bangka Belitung mulai bersiap untuk menerapkan sistem pembayaran non-tunai untuk pelayanan publik. Ke depannya masyarakat bisa membayar kewajiban pajak dan retribusi melalui transaksi elektronik.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang Agusfendi mengatakan langkah ini dilakukan untuk meminimalisir praktek pungli dalam pelayanan publik.

“Apakah nanti, seperti penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) retribusi dan sejumlah pajak ini, yang masih kita kaji,” katanya, Selasa (28/11).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain itu, dilansir Bangkapos.com, dia menjelaskan ada manfaat yang akan dirasakan masyarakat secara langsung melalui sistem pembayaran non-tunai ini.

“Jadi semuanya nanti tidak perlu lagi, antri. Di rumah saja bisa, cukup lewat handphone. Sekarang zamannya sudah serba online. Semua ini, tetap kita lakukan bertahap tidak semuanya, makanya kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara bertahap,” paparnya.

Agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait penerapan sistem non-tunai. pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian agar sistem yang akan dijalankan dapat diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, sistem pembayaran non-tunai ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bila untuk pelayanan kepada masyarakat masih menunggu waktu dalam penerapan transaksi berbasis elektronik. Lain halnya dengan sistem internal di lingkungan ibukota provinsi Bangka Belitung tersebut yang sudah menerapkan sistem non-tunai.

Salah satunya adalah dalam hal pembayaran gaji pegawai. Sebelumnya, sistem pembayaran dilakukan dengan transfer kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru kemudian, OPD membayarkan gaji kepada pegawai dalam bentuk tunai. Saat ini, semuanya dilakukan secara non-tunai.

“Pembayaran gaji pegawai kita sudah menerapkan transaksi non tunai. Kedepan pembayaran honor pegawai, Pekerja Harian Lepas (PHL), dan lainnya juga akan secara non tunai,” tambah Agusfendi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra