EKONOMI DIGITAL

Tahun Depan Jadi Waktu yang Sulit Bagi OECD, Ada Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Desember 2019 | 10:44 WIB
Tahun Depan Jadi Waktu yang Sulit Bagi OECD, Ada Apa?

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Dunia dapat melihat perombakan besar dalam peraturan pajak internasional apabila Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) berhasil mencapai konsensus global.

Guna mencapai konsensus tersebut, OECD kini terus bekerja melawan tenggat waktu – yang ditetapkan G20 – untuk memiliki solusi pada akhir 2020. Oleh karena itu, OECD akan mencoba membuat hampir 140 negara menghadiri pertemuan pada Januari dan Juli 2020.

“Tercapainya kesepakatan tentang ‘arsitektur’ rencana pada Juli 2020 membuat OECD dapat terus mengembangkan rincian teknisnya hingga akhir tahun ini,” kata Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pertemuan tersebut ditujukan untuk menyepakati rencana yang dapat mengatasi kekhawatiran akibat perusahaan multinasional —terutama raksasa digital— yang tidak membayar pajak dengan jumlah yang cukup atau di negara yang tepat.

Pasalnya, disepakatinya skema aturan baru dapat mengakhiri cara pengenaan pajak pada perusahaan multinasional yang selama ini diterapkan. Namun, Pascal menekankan jika diantara 140 negara itu belum siap untuk mencapai kesepakatan maka alternatif yang muncul sangatlah suram.

Hal ini karena kegagalan konsesensus global dapat memicu ancaman untuk menghentikan upaya multilateral. Selain itu, kegagalan tersebut dapat mendorong lebih banyak negara mengambil langkah unilateral untuk memajaki pendapatan perusahaan digital seperti Facebook dan Amazon.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Adapun rencana pemajakan ekonomi digital yang diusung OECD dibagi menjadi dua pilar. Kedua rencana tersebut diwacanakan dapat memberi lebih banyak hak pemajakan bagi negara tempat perusahaan multinasional memiliki pelanggan.

Selain itu, rencana tersebut juga akan menggantikan beberapa aturan pajak saat ini dengan formula yang lebih sederhana, dan menciptakan tarif pajak minimum global serta aturan antipenyalahgunaan (anti-abuse rules).

Namun, agar dapat merealisasikan rencana tersebut, OECD harus mengatasi beberapa masalah utama, termasuk ketidakpastian atas proposal untuk membuat rencana opsional, struktur pajak minimum, dan sengketa resolusi dengan otoritas pajak.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Untuk itu, Will Morris, Ketua Komite Bisnis Perpajakan dan Kebijakan Fiskal OECD menyebut waktu 6 bulan ke depan merupakan masa yang sulit. Hal ini lantaran masa tersebut menjadi penentu apakah OECD berhasil mencapai konsensus yang akan menggiring perubahan pada skema pajak yang selama ini berlaku.

“Jelas 6 bulan ke depan akan menjadi waktu yang sulit, di mana Anda menjawab 1 pertanyaan tetapi menimbulkan 5 pertanyaan lain. Sebab, Anda pada dasarnya berusaha mengubah sebagian besar aturan pajak internasional yang telah ada sejak lama dalam waktu singkat,” kata Morris. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari