EKONOMI DIGITAL

Tahun Depan Jadi Waktu yang Sulit Bagi OECD, Ada Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Desember 2019 | 10:44 WIB
Tahun Depan Jadi Waktu yang Sulit Bagi OECD, Ada Apa?

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Dunia dapat melihat perombakan besar dalam peraturan pajak internasional apabila Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) berhasil mencapai konsensus global.

Guna mencapai konsensus tersebut, OECD kini terus bekerja melawan tenggat waktu – yang ditetapkan G20 – untuk memiliki solusi pada akhir 2020. Oleh karena itu, OECD akan mencoba membuat hampir 140 negara menghadiri pertemuan pada Januari dan Juli 2020.

“Tercapainya kesepakatan tentang ‘arsitektur’ rencana pada Juli 2020 membuat OECD dapat terus mengembangkan rincian teknisnya hingga akhir tahun ini,” kata Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Pertemuan tersebut ditujukan untuk menyepakati rencana yang dapat mengatasi kekhawatiran akibat perusahaan multinasional —terutama raksasa digital— yang tidak membayar pajak dengan jumlah yang cukup atau di negara yang tepat.

Pasalnya, disepakatinya skema aturan baru dapat mengakhiri cara pengenaan pajak pada perusahaan multinasional yang selama ini diterapkan. Namun, Pascal menekankan jika diantara 140 negara itu belum siap untuk mencapai kesepakatan maka alternatif yang muncul sangatlah suram.

Hal ini karena kegagalan konsesensus global dapat memicu ancaman untuk menghentikan upaya multilateral. Selain itu, kegagalan tersebut dapat mendorong lebih banyak negara mengambil langkah unilateral untuk memajaki pendapatan perusahaan digital seperti Facebook dan Amazon.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Adapun rencana pemajakan ekonomi digital yang diusung OECD dibagi menjadi dua pilar. Kedua rencana tersebut diwacanakan dapat memberi lebih banyak hak pemajakan bagi negara tempat perusahaan multinasional memiliki pelanggan.

Selain itu, rencana tersebut juga akan menggantikan beberapa aturan pajak saat ini dengan formula yang lebih sederhana, dan menciptakan tarif pajak minimum global serta aturan antipenyalahgunaan (anti-abuse rules).

Namun, agar dapat merealisasikan rencana tersebut, OECD harus mengatasi beberapa masalah utama, termasuk ketidakpastian atas proposal untuk membuat rencana opsional, struktur pajak minimum, dan sengketa resolusi dengan otoritas pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk itu, Will Morris, Ketua Komite Bisnis Perpajakan dan Kebijakan Fiskal OECD menyebut waktu 6 bulan ke depan merupakan masa yang sulit. Hal ini lantaran masa tersebut menjadi penentu apakah OECD berhasil mencapai konsensus yang akan menggiring perubahan pada skema pajak yang selama ini berlaku.

“Jelas 6 bulan ke depan akan menjadi waktu yang sulit, di mana Anda menjawab 1 pertanyaan tetapi menimbulkan 5 pertanyaan lain. Sebab, Anda pada dasarnya berusaha mengubah sebagian besar aturan pajak internasional yang telah ada sejak lama dalam waktu singkat,” kata Morris. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov