EKONOMI DIGITAL

Tahun Depan Jadi Waktu yang Sulit Bagi OECD, Ada Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Desember 2019 | 10:44 WIB
Tahun Depan Jadi Waktu yang Sulit Bagi OECD, Ada Apa?

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Dunia dapat melihat perombakan besar dalam peraturan pajak internasional apabila Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) berhasil mencapai konsensus global.

Guna mencapai konsensus tersebut, OECD kini terus bekerja melawan tenggat waktu – yang ditetapkan G20 – untuk memiliki solusi pada akhir 2020. Oleh karena itu, OECD akan mencoba membuat hampir 140 negara menghadiri pertemuan pada Januari dan Juli 2020.

“Tercapainya kesepakatan tentang ‘arsitektur’ rencana pada Juli 2020 membuat OECD dapat terus mengembangkan rincian teknisnya hingga akhir tahun ini,” kata Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Pertemuan tersebut ditujukan untuk menyepakati rencana yang dapat mengatasi kekhawatiran akibat perusahaan multinasional —terutama raksasa digital— yang tidak membayar pajak dengan jumlah yang cukup atau di negara yang tepat.

Pasalnya, disepakatinya skema aturan baru dapat mengakhiri cara pengenaan pajak pada perusahaan multinasional yang selama ini diterapkan. Namun, Pascal menekankan jika diantara 140 negara itu belum siap untuk mencapai kesepakatan maka alternatif yang muncul sangatlah suram.

Hal ini karena kegagalan konsesensus global dapat memicu ancaman untuk menghentikan upaya multilateral. Selain itu, kegagalan tersebut dapat mendorong lebih banyak negara mengambil langkah unilateral untuk memajaki pendapatan perusahaan digital seperti Facebook dan Amazon.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Adapun rencana pemajakan ekonomi digital yang diusung OECD dibagi menjadi dua pilar. Kedua rencana tersebut diwacanakan dapat memberi lebih banyak hak pemajakan bagi negara tempat perusahaan multinasional memiliki pelanggan.

Selain itu, rencana tersebut juga akan menggantikan beberapa aturan pajak saat ini dengan formula yang lebih sederhana, dan menciptakan tarif pajak minimum global serta aturan antipenyalahgunaan (anti-abuse rules).

Namun, agar dapat merealisasikan rencana tersebut, OECD harus mengatasi beberapa masalah utama, termasuk ketidakpastian atas proposal untuk membuat rencana opsional, struktur pajak minimum, dan sengketa resolusi dengan otoritas pajak.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Untuk itu, Will Morris, Ketua Komite Bisnis Perpajakan dan Kebijakan Fiskal OECD menyebut waktu 6 bulan ke depan merupakan masa yang sulit. Hal ini lantaran masa tersebut menjadi penentu apakah OECD berhasil mencapai konsensus yang akan menggiring perubahan pada skema pajak yang selama ini berlaku.

“Jelas 6 bulan ke depan akan menjadi waktu yang sulit, di mana Anda menjawab 1 pertanyaan tetapi menimbulkan 5 pertanyaan lain. Sebab, Anda pada dasarnya berusaha mengubah sebagian besar aturan pajak internasional yang telah ada sejak lama dalam waktu singkat,” kata Morris. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak