MAROKO

Tahun Depan, Beban Pajak Perusahaan Bakal Diringankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 11:30 WIB
Tahun Depan, Beban Pajak Perusahaan Bakal Diringankan

Ilustrasi. Raja Maroko Mohammed VI berpose dengan anggota pemerintahan baru di Istana Kerajaan di Fez, Maroko, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Moroccan Royal Palace/Handout via REUTERS/HP/djo

RABAT, DDTCNews – Pemerintah Maroko berencana memangkas tarif pajak perusahaan pada tahun depan guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang lebih optimal setelah mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19

Menteri Ekonomi dan Keuangan Maroko Nadia Fettah mengatakan kebijakan perpajakan Maroko pada 2022 juga untuk mengamankan program perlindungan sosial, penguatan SDM, dan mendukung reformasi tata kelola sektor publik.

“Kebijakan pajak juga akan diarahkan untuk memperkuat kapasitas administrasi perpajakan untuk memerangi penghindaran pajak dan mengidentifikasi wajib pajak yang melanggar ketentuan tentang kewajiban pajak,” katanya, Rabu (03/11/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti dilansir Carpustax, keringanan pajak yang akan diberikan terdiri atas beberapa hal. Pertama, penurunan tarif PPh badan tertinggi dari 31% menjadi 27%. Hal ini ditujukan bagi perusahaan dengan laba bersih kurang dari 1 juta MAD atau sekitar Rp1,57 miliar.

Kedua, penurunan tarif pajak (iuran) minimum dari 0,50% menjadi 0,45%. Tarif baru ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki penyusutan positif dan memperoleh keuntungan saat ini. Ketiga, penurunan tarif kontribusi sosial atas laba perusahaan.

Perusahaan yang mencetak laba bersih 1 juta MAD hingga 5 juta MAD, tarif kontribusi sosial dipatok sebesar 2%. Lalu, tarif kontribusi sosial untuk perusahaan dengan laba bersih 5 juta MAD hingga 40 juta sebesar 3%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, tarif kontribusi sosial untuk perusahaan yang mencetak laba bersih lebih dari 40 juta MAD dipatok sebesar 5%. Meski demikian, kontribusi sosial tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang memenuhi tiga kriteria ini.

Kriteria tersebut antara lain perusahaan yang secara permanen dinyatakan bebas dari PPh badan, perusahaan yang beroperasi di zona percepatan industri, dan perusahaan jasa yang mendapat fasilitas sebagai pusat keuangan di Casablanca Finance City.

Di samping itu, Pemerintah Maroko juga membebaskan PPN atas penyerahan pompa yang digunakan di sektor pertanian. Kebijakan yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2022 ini diharapkan dapat menjadi fondasi upaya pemulihan ekonomi Maroko. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan