MAROKO

Tahun Depan, Beban Pajak Perusahaan Bakal Diringankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 11:30 WIB
Tahun Depan, Beban Pajak Perusahaan Bakal Diringankan

Ilustrasi. Raja Maroko Mohammed VI berpose dengan anggota pemerintahan baru di Istana Kerajaan di Fez, Maroko, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Moroccan Royal Palace/Handout via REUTERS/HP/djo

RABAT, DDTCNews – Pemerintah Maroko berencana memangkas tarif pajak perusahaan pada tahun depan guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang lebih optimal setelah mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19

Menteri Ekonomi dan Keuangan Maroko Nadia Fettah mengatakan kebijakan perpajakan Maroko pada 2022 juga untuk mengamankan program perlindungan sosial, penguatan SDM, dan mendukung reformasi tata kelola sektor publik.

“Kebijakan pajak juga akan diarahkan untuk memperkuat kapasitas administrasi perpajakan untuk memerangi penghindaran pajak dan mengidentifikasi wajib pajak yang melanggar ketentuan tentang kewajiban pajak,” katanya, Rabu (03/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir Carpustax, keringanan pajak yang akan diberikan terdiri atas beberapa hal. Pertama, penurunan tarif PPh badan tertinggi dari 31% menjadi 27%. Hal ini ditujukan bagi perusahaan dengan laba bersih kurang dari 1 juta MAD atau sekitar Rp1,57 miliar.

Kedua, penurunan tarif pajak (iuran) minimum dari 0,50% menjadi 0,45%. Tarif baru ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki penyusutan positif dan memperoleh keuntungan saat ini. Ketiga, penurunan tarif kontribusi sosial atas laba perusahaan.

Perusahaan yang mencetak laba bersih 1 juta MAD hingga 5 juta MAD, tarif kontribusi sosial dipatok sebesar 2%. Lalu, tarif kontribusi sosial untuk perusahaan dengan laba bersih 5 juta MAD hingga 40 juta sebesar 3%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemudian, tarif kontribusi sosial untuk perusahaan yang mencetak laba bersih lebih dari 40 juta MAD dipatok sebesar 5%. Meski demikian, kontribusi sosial tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang memenuhi tiga kriteria ini.

Kriteria tersebut antara lain perusahaan yang secara permanen dinyatakan bebas dari PPh badan, perusahaan yang beroperasi di zona percepatan industri, dan perusahaan jasa yang mendapat fasilitas sebagai pusat keuangan di Casablanca Finance City.

Di samping itu, Pemerintah Maroko juga membebaskan PPN atas penyerahan pompa yang digunakan di sektor pertanian. Kebijakan yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2022 ini diharapkan dapat menjadi fondasi upaya pemulihan ekonomi Maroko. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN