ADMINISTRASI PAJAK

Tahun 2021, Realisasi Anggaran Pengadaan Coretax Hanya 32% dari Target

Muhamad Wildan | Senin, 11 Juli 2022 | 17:30 WIB
Tahun 2021, Realisasi Anggaran Pengadaan Coretax Hanya 32% dari Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Serapan anggaran pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system pada 2021 masih jauh dari pagu yang telah ditetapkan.

Merujuk pada Laporan Keuangan Ditjen Pajak (DJP) Tahun 2021, realisasi anggaran coretax administration system hanya sebesar 32,72% dari pagu yang telah ditetapkan.

"Anggaran pembaruan sistem inti administrasi perpajakan tahun anggaran 2021 sebesar Rp684,04 miliar dengan realisasi sampai dengan triwulan IV/2021 sebesar Rp223,82 miliar atau sebesar 32,72%," tulis DJP dalam laporan keuangannya, dikutip Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Secara lebih terperinci, realisasi anggaran pelaksanaan pekerjaan pengadaan system integrator tercatat hanya senilai Rp184,25 miliar atau 27,79% dari pagu system integrator senilai Rp618,49 miliar.

"Realisasi keluaran yang dicapai pada paket pengadaan ini adalah planning and scoping, project charter, project planning, project management plan, mobilization, appraisal of current situation & verification of requirements, implementation approach, integration and migration strategy, installation plan for technical components (DEV)," tulis DJP dalam laporan keuangan.

Selanjutnya, realisasi anggaran jasa konsultasi owner's agent - project management and quality assurance tercatat senilai Rp34,72 miliar atau 62,07% dari pagu anggaran senilai Rp55,94 miliar.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Terakhir, realisasi anggaran jasa konsultansi owner's agent - change management tercatat senilai Rp4,84 miliar atau 50,5% dari pagu senilai Rp9,59 miliar.

Untuk diketahui, pembaruan coretax administration system telah diamanatkan dalam Perpres 40/2018. DJP sebelumnya menyebutkan progres pembaruan coretax administration system sudah mencapai 47%.

Bila tidak ada hambatan, coretax administration system ditargetkan bisa diimplementasikan pada Oktober 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah