PENERIMAAN CPNS

Tahap Wawancara Seleksi CPNS Mulai 28 September, Begini Prosedurnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 09:03 WIB
Tahap Wawancara Seleksi CPNS Mulai 28 September, Begini Prosedurnya

Ilustrasi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Peserta seleksi CPNS Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 yang dinyatakan Lulus SKD wajib mengikuti wawancara secara daring yang diselenggarakan 28 September—30 September 2020.

Berdasarkan pengumuman pemerintah yang dikutip dari Setkab, Rabu (23/9/2020), peserta wajib mengikuti wawancara sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Untuk melihat jadwal wawancara tersebut, silakan klik ini.

“Tautan Zoom Meeting untuk wawancara akan disampaikan kepada masing-masing Peserta melalui alamat email yang terdaftar pada akun SSCASN paling lambat tanggal 24 September 2020,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah menambahkan peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu yang ditetapkan akan dinyatakan gugur. Adapun saat wawancara, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen.

Pertama, menyiapkan asli KTP/surat keterangan perekaman data KTP/surat keterangan pengganti identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, menyiapkan kartu peserta ujian CPNS.

Sekadar catatan, peserta dapat menggunakan Kartu Peserta Ujian CPNS yang telah ada atau mencetak ulang melalui akun SSCASN pada kertas A4, berkualitas baik, dan menggunakan tinta warna.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Setelah itu, peserta melakukan login pada aplikasi Zoom Meeting 60 menit sebelum jadwal wawancara dimulai dengan menggunakan Meeting ID, Passcode, dan Nama Tampilan sesuai dengan yang disampaikan melalui email masing-masing peserta.

Peserta juga diwajibkan memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam. Khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab, diwajibkan menggunakan jilbab berwarna hitam.

“Peserta wajib mematuhi segala ketentuan pada Petunjuk Pelaksanaan SKB Wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri dan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan yang di luar tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Peserta juga harus aktif mengunjungi situs resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id dan Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id serta email yang terdaftar pada akun SSCASN untuk mendapatkan info terbaru.

“Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan panitia seleksi bersifat final,” sebut Ketua Panitia Seleksi, Setya Utama dalam pengumuman pemerintah tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan