KEBIJAKAN MONETER

Tahan Suku Bunga Acuan, BI Siapkan 4 Strategi Pemulihan Ekonomi

Dian Kurniati | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:11 WIB
Tahan Suku Bunga Acuan, BI Siapkan 4 Strategi Pemulihan Ekonomi

Gubernur BI Perry Warjiyo. (foto: Twitter BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate di level 4,5% dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 18-19 Mei 2020.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian keuangan global meskipun ada ruang untuk menurunkan suku bunga acuan. Selain itu, BI juga menyiapkan empat strategi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

"BI terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta bersinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait, dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional," katanya melalui konferensi video, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Percepatan pemulihan ekonomi ini dilakukan dengan empat strategi. Pertama, BI menyediakan likuiditas yang cukup bagi perbankan dalam restrukturisasi kredit UMKM dan usaha ultra mikro yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan. Kedua, BI mempertimbangkan pemberian jasa giro atas giro wajib minimum (GWM) kepada semua perbankan.

Ketiga, BI memperkuat operasi moneter dan pendalaman pasar keuangan syariah melalui instrumen Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (FLisBI), Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (PaSBI), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SiPA).

Keempat, BI mendorong percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi. Menurut Perry, BI akan melakukan kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Perry menambahkan BI juga akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global, serta pengaruh Covid-19 terhadap perekonomian dari waktu ke waktu.

"BI akan mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan secara terkoordinasi yang erat dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Selain mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 4,50%, otoritas moneter juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra