KEBIJAKAN MONETER

Tahan Suku Bunga Acuan, BI Siapkan 4 Strategi Pemulihan Ekonomi

Dian Kurniati | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:11 WIB
Tahan Suku Bunga Acuan, BI Siapkan 4 Strategi Pemulihan Ekonomi

Gubernur BI Perry Warjiyo. (foto: Twitter BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate di level 4,5% dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 18-19 Mei 2020.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian keuangan global meskipun ada ruang untuk menurunkan suku bunga acuan. Selain itu, BI juga menyiapkan empat strategi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

"BI terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta bersinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait, dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional," katanya melalui konferensi video, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Percepatan pemulihan ekonomi ini dilakukan dengan empat strategi. Pertama, BI menyediakan likuiditas yang cukup bagi perbankan dalam restrukturisasi kredit UMKM dan usaha ultra mikro yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan. Kedua, BI mempertimbangkan pemberian jasa giro atas giro wajib minimum (GWM) kepada semua perbankan.

Ketiga, BI memperkuat operasi moneter dan pendalaman pasar keuangan syariah melalui instrumen Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (FLisBI), Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (PaSBI), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SiPA).

Keempat, BI mendorong percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi. Menurut Perry, BI akan melakukan kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Perry menambahkan BI juga akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global, serta pengaruh Covid-19 terhadap perekonomian dari waktu ke waktu.

"BI akan mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan secara terkoordinasi yang erat dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Selain mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 4,50%, otoritas moneter juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN