PMK 41/2023

Tagihan Penjualan Agunan Dipersamakan dengan Faktur Pajak, Asalkan..

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2023 | 14:30 WIB
Tagihan Penjualan Agunan Dipersamakan dengan Faktur Pajak, Asalkan..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam ketentuan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) dari kreditur (lembaga pembiayaan) kepada pembeli agunan dikenai PPN. Karenanya, dalam kreditur wajib membuat faktur pajak atas penyerahan agunan.

Namun, perlu diketahui bahwa tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis sebenarnya diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Tetapi, ada syaratnya.

"Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak ... paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut ...," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 41/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Tagihan atau dokumen penyerahan agunan baru bisa dipersamakan apabila memuat beberapa hal, yakni pertama, nomor dan tanggal dokumen. Kedua, nama dan NPWP kreditur (lembaga pembiayaan).

Ketiga, nama dan NPWP atau NIK debitur (penerima pinjaman). Keempat, nama dan NPPWP atau NIK pembeli agunan. Kelima, uraian barang kena pajak (misalnya, perincian luas tanah). Keenam, dasar pengenaan pajak. Ketujuh, jumlah PPN yang dipungut.

Dalam hal agunan berupa tanah dan/atau bangunan, tata cara pencantuman uraian barang kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Perlu dicatat, PPN hanya terutang saat penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli agunan. Sementara saat pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak terutang PPN sehingga tidak diterbitkan faktur pajak.

Sebagai tambahan informasi, penyerahan agunan dari kreditur (lembaga pembiayaan) kepada pembeli agunan bisa melalui skema lelang. Sebelumnya, pengenaan pajak atas AYDA tidak diatur secara spesifik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses