INGGRIS

Tagihan Pajak Google di Negara Ini Melonjak Hingga Rp968 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 15:19 WIB
Tagihan Pajak Google di Negara Ini Melonjak Hingga Rp968 Miliar

LONDON, DDTCNews – Google dikabarkan akan membayar pajak terutang sebesar £50 juta atau setara Rp968 miliar kepada Pemerintah Inggris. Nilai pajak perusahaan digital raksasa sebesar itu dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh atas operasionalnya di London sebesar £202,4 juta atau setara Rp3,92 triliun.

Juru Bicara Google Inggris mengatakan Google akan membayar pajak di negara asal dan juga di Inggris. Pasalnya, Google juga berinvestasi secara signifikan di Inggris, termasuk mulai bekerja di kantor baru di King’s Cross London dengan 7 ribu pegawai.

“Sebagai bisnis internasional, kami membayar sebagian besar pajak di negara asal kami, serta semua pajak yang harus dilunasi di Inggris,” papar juru bicara Google seperti dilansir bbc.com, Rabu (28/3).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Google Inggris ternyata juga mengoperasikan cabang pemasaran dan penjualan di Eropa yang berlokasi di Dublin dengan tarif pajak perusaaan lebih rendah. Meski begitu, Juru Bicara Google itu mengklaim Google juga membayar pajak yang besar kepada Google Eropa untuk beroperasi di seluruh Inggris.

Adapun nilai penjualan Google di Inggris yakni sebesar £5,7 miliar atau setara Rp110,45 triliun. Namun, penjualan sebesar ini dianggapnya hanya akan memberi keuntungan kecil karena sebagian besar bisnis itu dibuat di Amerika, sehingga Google membayar pajak besar-besaran di negara Paman Sam.

Pendapatan Google periode Juni 2017-Juni 2018 di Inggris mencapai £1,27 miliar atau setara Rp24.60 triliun per tahun, atau naik £1,03 miliar setara Rp19,95 triliun dibanding dengan periode sama tahun 2015-2016.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Google khawatir pengenaan pajak atas kegiatan sama di berbagai negara bisa menimbulkan pajak berganda pada masa mendatang. Untuk itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah memperingatkan timbulnya perang pajak akibat kebijakan berbagai negara menerapkan tarif pajak berbeda pada perusahaan.

Di samping itu, Dewan Komisioner Pajak Eropa Pierre Moscovici menilai perusahaan digital raksasa itu tidak membayar pajak sesuai dengan nilai yang seharusnya. Berdasarkan hitungan Dewan Komisioner, nilai pajak yang harus dibayar Google atas operasional di seluruh wilayah Uni Eropa (UE) sebesar £4 miliar atau setara Rp77.50 triliun.

Namun, Menteri Keuangan UE Mel Stride menegaskan nilai pajak yang harus dibayar Google sebesar Rp968,86 miliar itu merupakan sebuah pilihan yang diberikan pemerintah UE kepada pihak Google. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra