PROVINSI SUMATERA UTARA

Tagih Tunggakan Pajak Rp1,8 Triliun, KPK dan Kejati Bakal Dilibatkan

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juli 2020 | 09:49 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp1,8 Triliun, KPK dan Kejati Bakal Dilibatkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MEDAN, DDTCNews—Pemprov Sumatera Utara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi untuk menagih tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp1,8 triliun.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina mengatakan tunggakan pajak tersebut berasal dari pajak air permukaan (PAP) dan belum memperhitungkan tunggakan pajak daerah lainnya.

“PAP berkontribusi besar untuk PAD Sumut sehingga kami ingin cepat ada penyelesaiannya. Saat ini kita masih belum menemukan titik terang dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sabrina menjelaskan tunggakan pajak sebesar Rp1,8 triliun tersebut juga berasal dari enam kasus yang belum terselesaikan sejak bertahun-tahun. Menurutnya, penyelesaian enam tunggakan pajak itu menjadi prioritas pemprov saat ini.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua berencana membentuk tim khusus profesional untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak tersebut.

“Kita perlu cepat bergerak. Karena bila ini selesai, PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti pemkab/pemkot juga akan kebagian. Ini baik untuk pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemprov Sumut juga melibatkan KPK untuk menyelesaikan aset-aset yang bermasalah, misal perihal sengketa tanah. Menurut pemprov, KPK, Kejati dan Badan Pertanahan Nasional akan membantu menyelesaikan sengketa tersebut.

Data Pemprov Sumut mencatat terdapat 33 persil tanah yang bermasalah dengan luas yang beragam dan dikelola oleh organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda. Sementara itu, baru sekitar 14% aset tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat.

Pemprov mengaku telah mengajukan sekitar 300 sertifikat tanah kepada BPN, tetapi yang sudah selesai baru sekitar 30 sertifikat. "Ini memang butuh waktu karena prosesnya tidak mudah, tetapi kita akan berusaha sekuat tenaga," tutur Sabrina. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP