PROVINSI SUMATERA UTARA

Tagih Tunggakan Pajak Rp1,8 Triliun, KPK dan Kejati Bakal Dilibatkan

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juli 2020 | 09:49 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp1,8 Triliun, KPK dan Kejati Bakal Dilibatkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MEDAN, DDTCNews—Pemprov Sumatera Utara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi untuk menagih tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp1,8 triliun.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina mengatakan tunggakan pajak tersebut berasal dari pajak air permukaan (PAP) dan belum memperhitungkan tunggakan pajak daerah lainnya.

“PAP berkontribusi besar untuk PAD Sumut sehingga kami ingin cepat ada penyelesaiannya. Saat ini kita masih belum menemukan titik terang dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sabrina menjelaskan tunggakan pajak sebesar Rp1,8 triliun tersebut juga berasal dari enam kasus yang belum terselesaikan sejak bertahun-tahun. Menurutnya, penyelesaian enam tunggakan pajak itu menjadi prioritas pemprov saat ini.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua berencana membentuk tim khusus profesional untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak tersebut.

“Kita perlu cepat bergerak. Karena bila ini selesai, PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti pemkab/pemkot juga akan kebagian. Ini baik untuk pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemprov Sumut juga melibatkan KPK untuk menyelesaikan aset-aset yang bermasalah, misal perihal sengketa tanah. Menurut pemprov, KPK, Kejati dan Badan Pertanahan Nasional akan membantu menyelesaikan sengketa tersebut.

Data Pemprov Sumut mencatat terdapat 33 persil tanah yang bermasalah dengan luas yang beragam dan dikelola oleh organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda. Sementara itu, baru sekitar 14% aset tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat.

Pemprov mengaku telah mengajukan sekitar 300 sertifikat tanah kepada BPN, tetapi yang sudah selesai baru sekitar 30 sertifikat. "Ini memang butuh waktu karena prosesnya tidak mudah, tetapi kita akan berusaha sekuat tenaga," tutur Sabrina. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN