PROVINSI SUMATERA UTARA

Tagih Tunggakan Pajak Rp1,8 Triliun, KPK dan Kejati Bakal Dilibatkan

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juli 2020 | 09:49 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp1,8 Triliun, KPK dan Kejati Bakal Dilibatkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MEDAN, DDTCNews—Pemprov Sumatera Utara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi untuk menagih tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp1,8 triliun.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina mengatakan tunggakan pajak tersebut berasal dari pajak air permukaan (PAP) dan belum memperhitungkan tunggakan pajak daerah lainnya.

“PAP berkontribusi besar untuk PAD Sumut sehingga kami ingin cepat ada penyelesaiannya. Saat ini kita masih belum menemukan titik terang dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Sabrina menjelaskan tunggakan pajak sebesar Rp1,8 triliun tersebut juga berasal dari enam kasus yang belum terselesaikan sejak bertahun-tahun. Menurutnya, penyelesaian enam tunggakan pajak itu menjadi prioritas pemprov saat ini.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua berencana membentuk tim khusus profesional untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak tersebut.

“Kita perlu cepat bergerak. Karena bila ini selesai, PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti pemkab/pemkot juga akan kebagian. Ini baik untuk pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Pemprov Sumut juga melibatkan KPK untuk menyelesaikan aset-aset yang bermasalah, misal perihal sengketa tanah. Menurut pemprov, KPK, Kejati dan Badan Pertanahan Nasional akan membantu menyelesaikan sengketa tersebut.

Data Pemprov Sumut mencatat terdapat 33 persil tanah yang bermasalah dengan luas yang beragam dan dikelola oleh organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda. Sementara itu, baru sekitar 14% aset tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat.

Pemprov mengaku telah mengajukan sekitar 300 sertifikat tanah kepada BPN, tetapi yang sudah selesai baru sekitar 30 sertifikat. "Ini memang butuh waktu karena prosesnya tidak mudah, tetapi kita akan berusaha sekuat tenaga," tutur Sabrina. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses