Ilustrasi.
SAMPANG, DDTCNewsm - Pemkab Sampang, Jawa Timur meminta perangkat kecamatan untuk bergerak lebih aktif dalam menagih pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada warga.
Wakil Bupati Abdullah Hidayat memerintahkan seluruh camat untuk terjun ke lapangan dalam melakukan penagihan PBB-P2. Menurutnya, realisasi PBB-P2 masih sangat minim sampai dengan Agustus 2021.
"Kami sudah kumpulkan semua camat dan diminta untuk segera melunasi tanggungan PBB. Camat sudah sanggup untuk menyelesaikannya, yang jelas setiap bulan kami akan evaluasi capaiannya," katanya, dikutip pada Kamis (26/8/2021).
Abdullah memaparkan realisasi penerimaan dari PBB-P2 Kabupaten Sampang mencapai Rp1,2 miliar hingga Agustus 2021. Jumlah tersebut baru 13% dari target setoran pajak PBB-P2 dalam APBD 2021 senilai Rp8,2 miliar.
Terdapat 5 kecamatan dengan realisasi paling rendah dalam mengumpulkan PBB-P2 antara lain Kecamatan Sreseh yang baru merealisasikan 1,5% dari target dan Kecamatan Pangarengan baru terkumpul 1,38% dari target.
Selanjutnya, Kecamatan Torjun dengan penerimaan PBB-P2 0,18% dari target. Kemudian Kecamatan Ketapang 2,33% dari target dan Kecamatan Banyuates dengan kinerja paling rendah sebesar 0,08% dari target.
Abdullah menilai rendahnya realisasi penerimaan saat ini tidak hanya disebabkan kepatuhan pajak yang rendah. Menurutnya, perilaku masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Sampang, Madura yang kerap membayar jelang akhir tahun juga menjadi faktor penyebab.
Selain itu, serapan rendah juga karena konsolidasi pembayaran PBB-P2 pada level kepala desa juga ikut dilakukan pada akhir tahun. "Meski begitu, kami optimistis target PBB bisa tercapai 100%," jelas wakil bupati.
Abdullah menambahkan upaya mengamankan target PBB-P2 juga ikut melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Asistensi dari Kejari berlaku pada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak daerah.
"Yang tak bayar pajak kita bawa ke ranah yang lebih tinggi," tuturnya seperti dilansir petajatim.co. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pemerintah daerah harus bisa mensosialisasikan kembali kepada para masyarakat agar masyarakat dapat membayarkan pajaknya sesuai dengan waktu yg ditentukan