Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews - DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp300 miliar.
Ketua Pansus Piutang Pajak Daerah DPRD Suwanto mengatakan pansus mulai menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan mengundang pemkot. Melalui pembentukan pasus, ia berharap dapat ditemukan solusi yang efektif menyelesaikan piutang pajak daerah.
"Piutang pajak ini cukup besar. Karena itulah, pansus ikut mendorong OPD Pemkot Balikpapan berupaya keras menagih atau menggali piutang tersebut sehingga bisa menambah PAD," katanya, dikutip pada Kamis (12/10/2023).
Suwanto menuturkan penagihan pajak harus dilaksanakan kepada semua wajib pajak yang memiliki piutang, baik perorangan maupun perusahaan.
Sementara itu, anggota Pansus Slamet Iman Santoso menjelaskan piutang pajak daerah utamanya berasal dari PBB. Tingginya piutang PBB ini bermula ketika pengelolaan PBB di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkot pada 2012.
Menurutnya, pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama ke pemkot tersebut juga termasuk seluruh piutang pajak yang belum terselesaikan.
Slamet menyebut DPRD akan mendukung Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan tindakan tegas kepada wajib pajak penunggak pajak. Sebab, pajak daerah memiliki peran penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.
"Ini [piutang pajak] sangat merugikan Pemkot dan warga Balikpapan. Pajak tersebut seharusnya bisa ditarik untuk membangun Kota Balikpapan," ujarnya seperti dilansir balpos.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.