KOTA BALIKPAPAN

Tagih Piutang Pajak sampai Rp 300 Miliar, DPRD Bentuk Panitia Khusus

Dian Kurniati | Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Tagih Piutang Pajak sampai Rp 300 Miliar, DPRD Bentuk Panitia Khusus

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp300 miliar.

Ketua Pansus Piutang Pajak Daerah DPRD Suwanto mengatakan pansus mulai menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan mengundang pemkot. Melalui pembentukan pasus, ia berharap dapat ditemukan solusi yang efektif menyelesaikan piutang pajak daerah.

"Piutang pajak ini cukup besar. Karena itulah, pansus ikut mendorong OPD Pemkot Balikpapan berupaya keras menagih atau menggali piutang tersebut sehingga bisa menambah PAD," katanya, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Suwanto menuturkan penagihan pajak harus dilaksanakan kepada semua wajib pajak yang memiliki piutang, baik perorangan maupun perusahaan.

Sementara itu, anggota Pansus Slamet Iman Santoso menjelaskan piutang pajak daerah utamanya berasal dari PBB. Tingginya piutang PBB ini bermula ketika pengelolaan PBB di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkot pada 2012.

Menurutnya, pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama ke pemkot tersebut juga termasuk seluruh piutang pajak yang belum terselesaikan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Slamet menyebut DPRD akan mendukung Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan tindakan tegas kepada wajib pajak penunggak pajak. Sebab, pajak daerah memiliki peran penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Ini [piutang pajak] sangat merugikan Pemkot dan warga Balikpapan. Pajak tersebut seharusnya bisa ditarik untuk membangun Kota Balikpapan," ujarnya seperti dilansir balpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah