KOTA BALIKPAPAN

Tagih Piutang Pajak sampai Rp 300 Miliar, DPRD Bentuk Panitia Khusus

Dian Kurniati | Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Tagih Piutang Pajak sampai Rp 300 Miliar, DPRD Bentuk Panitia Khusus

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp300 miliar.

Ketua Pansus Piutang Pajak Daerah DPRD Suwanto mengatakan pansus mulai menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan mengundang pemkot. Melalui pembentukan pasus, ia berharap dapat ditemukan solusi yang efektif menyelesaikan piutang pajak daerah.

"Piutang pajak ini cukup besar. Karena itulah, pansus ikut mendorong OPD Pemkot Balikpapan berupaya keras menagih atau menggali piutang tersebut sehingga bisa menambah PAD," katanya, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suwanto menuturkan penagihan pajak harus dilaksanakan kepada semua wajib pajak yang memiliki piutang, baik perorangan maupun perusahaan.

Sementara itu, anggota Pansus Slamet Iman Santoso menjelaskan piutang pajak daerah utamanya berasal dari PBB. Tingginya piutang PBB ini bermula ketika pengelolaan PBB di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkot pada 2012.

Menurutnya, pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama ke pemkot tersebut juga termasuk seluruh piutang pajak yang belum terselesaikan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Slamet menyebut DPRD akan mendukung Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan tindakan tegas kepada wajib pajak penunggak pajak. Sebab, pajak daerah memiliki peran penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Ini [piutang pajak] sangat merugikan Pemkot dan warga Balikpapan. Pajak tersebut seharusnya bisa ditarik untuk membangun Kota Balikpapan," ujarnya seperti dilansir balpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra