KOTA SERANG

Tagih Pajak Kendaraan dan PBB-P2, Dua Pemda Ini Bakal Bersinergi

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 09:30 WIB
Tagih Pajak Kendaraan dan PBB-P2, Dua Pemda Ini Bakal Bersinergi

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang berencana menjalin kerja sama dengan Pemprov Banten untuk meningkatkan efektivitas dalam penagihan pajak.

Plt Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemprov Banten dan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh Bapenda Kota Serang dapat dilakukan bersamaan.

"Provinsi akan menagih PKB kepada masyarakat, dan kami akan menagih PBB dan ini bisa disinergikan karena yang bertugas di lapangan sama-sama itu sehingga penagihannya lebih efektif," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Merujuk pada hasil evaluasi Bapenda terhadap penerimaan pajak daerah sepanjang kuartal I/2021, otoritas pajak daerah melihat masih terdapat potensi peningkatan penerimaan meski capaian setoran pajak daerah pada kuartal I/2021 relatif cukup tinggi.

Menurut Hari, Bapenda perlu memilah penerimaan yang mana yang bersumber dari piutang pajak, yang bersumber dari pokok pajak, dan yang bersumber dari bunga serta denda sehingga tunggakan dapat lebih mudah dideteksi dan ditagih pembayarannya.

"Kita bisa melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk memperluas daya potensi pajak. Kemudian dalam hal penagihan dan proses optimalisasi tunggakan," ujarnya seperti dilansir kedaipena.com.

Selain memacu setoran PBB, Bapenda baru-baru ini mulai menyasar pelaku usaha ritel untuk menagih pajak parkir. Menurut Bapenda, penyelenggara usaha ritel selama ini tidak pernah membayar pajak parkir kepada Pemkot Serang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN