KOTA SERANG

Tagih Pajak Kendaraan dan PBB-P2, Dua Pemda Ini Bakal Bersinergi

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 09:30 WIB
Tagih Pajak Kendaraan dan PBB-P2, Dua Pemda Ini Bakal Bersinergi

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang berencana menjalin kerja sama dengan Pemprov Banten untuk meningkatkan efektivitas dalam penagihan pajak.

Plt Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemprov Banten dan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh Bapenda Kota Serang dapat dilakukan bersamaan.

"Provinsi akan menagih PKB kepada masyarakat, dan kami akan menagih PBB dan ini bisa disinergikan karena yang bertugas di lapangan sama-sama itu sehingga penagihannya lebih efektif," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Merujuk pada hasil evaluasi Bapenda terhadap penerimaan pajak daerah sepanjang kuartal I/2021, otoritas pajak daerah melihat masih terdapat potensi peningkatan penerimaan meski capaian setoran pajak daerah pada kuartal I/2021 relatif cukup tinggi.

Menurut Hari, Bapenda perlu memilah penerimaan yang mana yang bersumber dari piutang pajak, yang bersumber dari pokok pajak, dan yang bersumber dari bunga serta denda sehingga tunggakan dapat lebih mudah dideteksi dan ditagih pembayarannya.

"Kita bisa melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk memperluas daya potensi pajak. Kemudian dalam hal penagihan dan proses optimalisasi tunggakan," ujarnya seperti dilansir kedaipena.com.

Selain memacu setoran PBB, Bapenda baru-baru ini mulai menyasar pelaku usaha ritel untuk menagih pajak parkir. Menurut Bapenda, penyelenggara usaha ritel selama ini tidak pernah membayar pajak parkir kepada Pemkot Serang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak