KOTA SERANG

Tagih Pajak Kendaraan dan PBB-P2, Dua Pemda Ini Bakal Bersinergi

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 09:30 WIB
Tagih Pajak Kendaraan dan PBB-P2, Dua Pemda Ini Bakal Bersinergi

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang berencana menjalin kerja sama dengan Pemprov Banten untuk meningkatkan efektivitas dalam penagihan pajak.

Plt Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemprov Banten dan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh Bapenda Kota Serang dapat dilakukan bersamaan.

"Provinsi akan menagih PKB kepada masyarakat, dan kami akan menagih PBB dan ini bisa disinergikan karena yang bertugas di lapangan sama-sama itu sehingga penagihannya lebih efektif," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Merujuk pada hasil evaluasi Bapenda terhadap penerimaan pajak daerah sepanjang kuartal I/2021, otoritas pajak daerah melihat masih terdapat potensi peningkatan penerimaan meski capaian setoran pajak daerah pada kuartal I/2021 relatif cukup tinggi.

Menurut Hari, Bapenda perlu memilah penerimaan yang mana yang bersumber dari piutang pajak, yang bersumber dari pokok pajak, dan yang bersumber dari bunga serta denda sehingga tunggakan dapat lebih mudah dideteksi dan ditagih pembayarannya.

"Kita bisa melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk memperluas daya potensi pajak. Kemudian dalam hal penagihan dan proses optimalisasi tunggakan," ujarnya seperti dilansir kedaipena.com.

Selain memacu setoran PBB, Bapenda baru-baru ini mulai menyasar pelaku usaha ritel untuk menagih pajak parkir. Menurut Bapenda, penyelenggara usaha ritel selama ini tidak pernah membayar pajak parkir kepada Pemkot Serang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha