KEBIJAKAN PAJAK

Tagih 'Fairness', Pengusaha Minta Sri Mulyani Permudah Restitusi Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 23 Maret 2022 | 15:30 WIB
Tagih 'Fairness', Pengusaha Minta Sri Mulyani Permudah Restitusi Pajak

Pengusaha Jusuf Hamka dalam Spectaxcular 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Jusuf Hamka meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mempermudah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Jusuf mengatakan kemudahan proses restitusi dapat diberikan kepada wajib pajak patuh. Menurutnya, kemudahan dan kecepatan dalam proses restitusi pajak juga akan memberikan rasa adil bagi wajib pajak.

"Aparat pajak sekarang sudah lebih baik, Bu. Namun dalam rangka restitusi kadang kala mereka agak bermasalah. Mungkin lebih diperbaiki lagi supaya ada fairness," katanya ketika bertemu Sri Mulyani di acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jusuf mengatakan dirinya selalu mengajak koleganya sesama pengusaha agar patuh membayar pajak. Namun di sisi lain, dia juga memperoleh curhatan tentang proses pengajuan restitusi pajak yang tidak mudah.

Menurutnya, ketentuan perpajakan harus dibuat semakin adil agar kepatuhan wajib pajak ikut meningkat. Dia meyakini ketaatan wajib pajak akan semakin baik apabila pemenuhan haknya dipermudah.

"Sehingga kewajiban-kewajiban wajib pajak dia akan penuhi, dan negara juga ada utang kepada wajib pajak supaya segera dipenuhi," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam perbincangannya dengan Sri Mulyani, Jusuf menilai pajak sebagai panggilan hati. Dia juga memandang ketentuan pajak di Indonesia sudah lebih dari adil, terutama ketika negara memberikan kesempatan pengungkapan harta melalui program amnesti pajak atau tax amnesty dan yang terbaru melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Jusuf mengaku menjadi salah satu wajib pajak yang mengikuti tax amnesty pada 2016. Saat itu, dia membayar uang tebusan senilai Rp55 miliar.

Pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak telah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan PP 74/2011. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi ke DJP melalui kantor pelayanan pajak (KPP) setempat.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Setelah melakukan pemeriksaan, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) jika jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan keputusan Dirjen Pajak.

Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir. Apabila SKPLB terlambat diterbitkan, maka wajib pajak akan diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai dengan saat diterbitkan SKPLB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?