UU HKPD

Taati UU HKPD, Pemkot Jayapura Siapkan Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Januari 2023 | 14:00 WIB
Taati UU HKPD, Pemkot Jayapura Siapkan Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Ali Mas'udi rapat terakhir penyusunan draf raperda telah dilaksanakan. Selanjutnya, raperda akan diajukan kepada DPRD Kota Jayapura untuk dimasukkan dalam propemperda.

"Kalau tidak punya perda baru maka tidak bisa melakukan pungutan pajak dan retribusi 2024," ujar Mas'udi, dikutip Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), perda yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD masih berlaku hingga 5 Januari 2024.

Setelah 5 Januari 2024, pajak daerah dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.

Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengatakan UU HKPD juga mengamanatkan agar seluruh ketentuan pajak dan retribusi hanya diatur dalam 1 perda saja.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Kalau tidak ada dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi maka kita hanya mengandalkan DAK dan DAU saja. Saya berharap secepatnya diselesaikan demi pembangunan kota," ujar Robby Awi seperti dilansir jubi.id.

Raperda PDRD diharapkan dapat membantu Pemkot Jayapura mengoptimalkan penerimaan guna menggantikan beberapa jenis retribusi yang dihapuskan oleh pemerintah lewat UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!