ADA APA DENGAN PAJAK

Syarat-Syarat Piutang Tak Tertagih Agar Menjadi Biaya Fiskal

DDTC Academy | Senin, 03 Juli 2023 | 10:19 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Untuk meningkatkan persaingan bisnis dan menjaga hubungan pelanggan, salah satu strategi yang bisa digunakan perusahaan adalah dengan memberikan opsi pembayaran yang fleksibel. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang menawarkan penjualan dengan kredit agar dapat meningkatkan volume penjualan barang atau jasa mereka.

Piutang yang timbul dari penjualan semacam itu umumnya disebut sebagai piutang usaha. Dalam praktiknya, beberapa pelanggan (yang berutang) mungkin menghadapi kendala sehingga tidak dapat melunasi utang mereka. Oleh karena itu, ada risiko bahwa sebagian piutang tidak akan terbayar. Tentu saja, risiko ini tidak menguntungkan bagi perusahaan.

Secara prinsip, pengakuan piutang yang tidak dapat ditagih dalam laporan laba/rugi perusahaan diizinkan baik dari segi akuntansi maupun fiskal. Namun, wajib pajak harus memperhatikan persyaratan fiskal yang harus dipenuhi agar menghindari koreksi fiskal yang dilakukan oleh otoritas pajak terkait pengakuan piutang yang tidak dapat ditagih ini.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, 'piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih' dapat dianggap sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto (deductible expense) selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Maka, apa yang dimaksud dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan? Dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar piutang yang tidak dapat ditagih ini dapat dianggap sebagai deductible expense dalam perhitungan penghasilan yang dikenakan pajak?

Anda dapat menemukan penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di channel YouTube DDTC Indonesia pada tautan berikut: 

https://youtu.be/27Uig6utuhU

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Jumat, 01 November 2024 | 21:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

BERITA PILIHAN

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu