ADA APA DENGAN PAJAK

Syarat-Syarat Piutang Tak Tertagih Agar Menjadi Biaya Fiskal

DDTC Academy | Senin, 03 Juli 2023 | 10:19 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Untuk meningkatkan persaingan bisnis dan menjaga hubungan pelanggan, salah satu strategi yang bisa digunakan perusahaan adalah dengan memberikan opsi pembayaran yang fleksibel. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang menawarkan penjualan dengan kredit agar dapat meningkatkan volume penjualan barang atau jasa mereka.

Piutang yang timbul dari penjualan semacam itu umumnya disebut sebagai piutang usaha. Dalam praktiknya, beberapa pelanggan (yang berutang) mungkin menghadapi kendala sehingga tidak dapat melunasi utang mereka. Oleh karena itu, ada risiko bahwa sebagian piutang tidak akan terbayar. Tentu saja, risiko ini tidak menguntungkan bagi perusahaan.

Secara prinsip, pengakuan piutang yang tidak dapat ditagih dalam laporan laba/rugi perusahaan diizinkan baik dari segi akuntansi maupun fiskal. Namun, wajib pajak harus memperhatikan persyaratan fiskal yang harus dipenuhi agar menghindari koreksi fiskal yang dilakukan oleh otoritas pajak terkait pengakuan piutang yang tidak dapat ditagih ini.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, 'piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih' dapat dianggap sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto (deductible expense) selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Maka, apa yang dimaksud dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan? Dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar piutang yang tidak dapat ditagih ini dapat dianggap sebagai deductible expense dalam perhitungan penghasilan yang dikenakan pajak?

Anda dapat menemukan penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di channel YouTube DDTC Indonesia pada tautan berikut: 

https://youtu.be/27Uig6utuhU

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Senin, 23 September 2024 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

BERITA PILIHAN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran