DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

DDTC Academy | Jumat, 01 November 2024 | 21:07 WIB
Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

Seminar eksklusif Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia oleh DDTC Academy.

DALAM satu dekade terakhir, insentif perpajakan telah berkembang menjadi beragam opsi yang menarik bagi pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Bentuk insentif perpajakan yang diberikan kepada investor, di antaranya adalah tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction.

Kebijakan insentif ini tertuang dalam berbagai regulasi yang bertujuan untuk menciptakan sinergi positif antara pemerintah dan sektor swasta. Dari sisi pemerintah, insentif perpajakan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan mempermudah iklim bisnis. 

Lebih jauh lagi, kebijakan insentif perpajakan menjadi katalis dalam pengembangan sektor-sektor strategis yang berpotensi besar untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Sementara itu dari sisi pelaku usaha, selain mendapatkan keuntungan investasi, insentif perpajakan menawarkan peluang untuk mengurangi beban fiskal yang terkait dengan investasi mereka. Melalui insentif ini, pemerintah memberikan kelonggaran fiskal, sehingga pelaku usaha dapat lebih optimal mengalokasikan dana untuk ekspansi bisnis atau peningkatan produktivitas.

Namun, tantangan yang muncul adalah beragam insentif perpajakan yang tersedia belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha. Hal ini disebabkan oleh sosialisasi yang kurang merata dan pemahaman yang terbatas di kalangan calon investor.

Di sisi lain, perubahan dalam lanskap pajak internasional, seperti rencana penerapan Global Minimum Tax (GMT), menjadi tantangan baru bagi kebijakan insentif perpajakan di Indonesia.

Tidak cuma itu, ada banyak faktor lain yang menjadi tantangan dalam pemanfaatan insentif perpajakan Tanah Air. Penyaluran insentif perpajakan berkaitan erat dengan target investasi, rencana hilirisasi, industrialisasi, dan sektor industri mana yang ingin didorong perkembangannya oleh pemerintah. Pada akhirnya, insentif perpajakan secara selektif diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Selain itu, di tingkat internasional, terdapat persaingan dalam berebut investasi global yang semakin ketat. Oleh karena itu, Indonesia perlu menyesuaikan strategi agar insentif perpajakan yang tersedia tetap relevan dan menarik bagi investor.

Isu-isu dan strategi terkait pemanfaatan insentif perpajakan akan dibahas secara mendetail dalam seminar eksklusif Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia. Seminar ini akan diselenggarakan pada Rabu, 20 November 2024 pukul 09.00 hingga 15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta.

Topik-topik yang akan dibawakan dalam seminar adalah:

  • Masa Depan Insentif Pajak dalam Dinamika Perkembangan Terkini
  • Strategi Pemanfaatan Menu Insentif Perpajakan untuk Investasi di Indonesia, dengan menu insentif perpajakan:
    • Tax Holiday untuk Industri Pionir, Kawasan Tertentu, Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus;
    • Tax Allowance;
    • Investment Allowance;
    • Super Tax Deduction; dan
    • Insentif untuk Investasi Lainnya.

Adapun narasumber pada seminar ini adalah:

Dengan mengikuti seminar ini, Anda akan mendapatkan wawasan terbaru untuk menyelaraskan strategi investasi dengan kebijakan insentif perpajakan. DDTC juga secara khusus menyediakan layanan helpdesk bagi peserta exclusive seminar. Melalui layanan helpdesk, Anda bisa menyampaikan pertanyaan dan meminta saran secara privat dari profesional DDTC seputar pemanfaatan insentif perpajakan.

Menariknya lagi, peserta exclusive seminar kali ini juga akan mendapatkan paket buku terbaru terbitan DDTC, yakni Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024 secara gratis! Masing-masing peserta mendapatkan dua eksemplar, yaitu versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris.

Buku ini merupakan sumber informasi lengkap mengenai berbagai insentif yang tersedia di Indonesia. Buku ini dibagi menjadi lima bagian, yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh);
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
  • Bea Masuk;
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta 
  • Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Secara keseluruhan, buku ini mengulas lebih dari 90 insentif perpajakan dengan detail yang mendalam.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftarkan diri Anda pada tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Untuk informasi lebih lanjut mengenai acara ini, Hubungi Hotline DDTC Academy 0812 8393 5151 (Minda).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu