PMK 32/2024

Syarat Pembebasan Bea Masuk untuk Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Juli 2024 | 11:08 WIB
Syarat Pembebasan Bea Masuk untuk Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur ulang ketentuan pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan untuk pencegahan pencemaran lingkungan. Pengaturan ulang tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2024.

Berdasarkan PMK 32/2024, pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan tersebut kini diberikan apabila dilakukan oleh 2 pihak. Kedua pihak tersebut meliputi badan usaha dan pihak ketiga.

“Impor... dilakukan oleh: a. badan usaha; atau b. pihak ketiga, dalam hal badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 32/2024, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Badan usaha yang dimaksud adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Indonesia yang berkaitan dengan 3 ihwal. Pertama, proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur.

Kedua, kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium. Ketiga, khusus mengusahakan pengolahan limbah. Ketentuan ini sedikit berbeda apabila dibandingkan dengen peraturan terdahulu.

Sebelumnya, berdasarkan PMK 101/2007, impor atas peralatan dan bahan untuk cegah pencemaran lingkungan bisa bebas bea masuk apabila dilakukan oleh perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Kendati ada perubahan ketentuan importir, PMK 32/2024 tidak mengubah pengertian peralatan dan bahan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Dengan demikian, pengertian peralatan dan bahan dalam PMK 32/2024 masih sama seperti PMK 101/2007.

Peralatan berarti instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan.

Sementara itu, bahan berarti semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan.

Baca Juga:
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Namun, PMK 32/2024 menambahkan ketentuan baru. Berdasarkan PMK 32/2024, peralatan dan bahan tersebut harus memenuhi salah satu dari 3 ketentuan yang ditetapkan agar dibebaskan dari bea masuk.

Pertama, peralatan dan/atau bahan yang diimpor belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, peralatan dan/atau bahan yang diimpor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.

Ketiga, peralatan dan/atau bahan yang diimpor sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan. Selain itu, peralatan dan/atau bahan yang diimpor harus berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

Nah, ketiga ketentuan tersebut belum diatur dalam PMK 101/2007. Adapun PMK 32/2024 akan berlaku efektif pada 4 Agustus 2024. Berlakunya PMK 32/2024 tersebut akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 101/2007. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andang Nugroho 10 Juli 2024 | 11:42 WIB

Alhamdulillah, di dalam negri harus dibataai juga peredaran barang/benda/komponen dan bahan yg tidak berinin resmi atau tidak/ belum dalam pengawasan BPOM contoh produk pembersih(Sabun, Sampo dll semua harus dalam pengawasan) , Pasti pencemaran berkurang dan lingkungan makin sehat

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax