Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai authorized economic operator (AEO) melalui PMK 137/2023. Salah satunya ialah terkait dengan persyaratan umum agar operator ekonomi dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO.
Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 137/2023, persyaratan umum yang harus dipenuhi operator ekonomi terdiri atas 2 hal. Pertama, tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.
“[Kedua] memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 137/2023, dikutip pada Selasa (26/12/2023).
Ketentuan persyaratan umum belum tercantum dalam beleid terdahulu, yaitu PMK 227/2014. PMK 227/2014 hanya mengatur pelampiran dokumen yang menunjukan pemenuhan penyelesaian kewajiban di bidang perpajakan.
Berdasarkan PMK 227/2014, operator ekonomi dapat melampirkan dokumen pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari dokumen lain yang terkait dengan manajemen kepatuhan dan/atau keamanan. Dokumen itu dapat dilampirkan untuk memberikan gambaran positif perusahaan.
Namun, PMK 227/2014 juga telah mengatur adanya pencabutan pengakuan AEO jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bahwa operator ekonomi terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.
Selain soal persyaratan umum, PMK 137/2023 juga mengatur kembali kondisi dan persyaratan yang harus dipenuhi operator ekonomi agar dapat diakui sebagai AEO. Perincian ketentuan kondisi dan persyaratan tersebut diatur dalam lampiran PMK 137/2023.
Selain itu, PMK 137/2023 juga mengaskan manufaktur termasuk ke dalam operator ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO. Pada PMK 227/2014, ketentuan tersebut tidak menyebutkan secara gamblang mengenai manufaktur. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.