PMK 137/2023

Syarat Jadi AEO: Tak Punya Rekam Jejak Tindak Pidana Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 Desember 2023 | 14:30 WIB
Syarat Jadi AEO: Tak Punya Rekam Jejak Tindak Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai authorized economic operator (AEO) melalui PMK 137/2023. Salah satunya ialah terkait dengan persyaratan umum agar operator ekonomi dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 137/2023, persyaratan umum yang harus dipenuhi operator ekonomi terdiri atas 2 hal. Pertama, tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.

“[Kedua] memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 137/2023, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ketentuan persyaratan umum belum tercantum dalam beleid terdahulu, yaitu PMK 227/2014. PMK 227/2014 hanya mengatur pelampiran dokumen yang menunjukan pemenuhan penyelesaian kewajiban di bidang perpajakan.

Berdasarkan PMK 227/2014, operator ekonomi dapat melampirkan dokumen pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari dokumen lain yang terkait dengan manajemen kepatuhan dan/atau keamanan. Dokumen itu dapat dilampirkan untuk memberikan gambaran positif perusahaan.

Namun, PMK 227/2014 juga telah mengatur adanya pencabutan pengakuan AEO jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bahwa operator ekonomi terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain soal persyaratan umum, PMK 137/2023 juga mengatur kembali kondisi dan persyaratan yang harus dipenuhi operator ekonomi agar dapat diakui sebagai AEO. Perincian ketentuan kondisi dan persyaratan tersebut diatur dalam lampiran PMK 137/2023.

Selain itu, PMK 137/2023 juga mengaskan manufaktur termasuk ke dalam operator ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO. Pada PMK 227/2014, ketentuan tersebut tidak menyebutkan secara gamblang mengenai manufaktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP