SUPERTAX DEDUCTION (7)

Syarat dan Ketentuan Memperoleh Insentif Supertax Deduction Litbang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:45 WIB
Syarat dan Ketentuan Memperoleh Insentif Supertax Deduction Litbang

PADA dasarnya, insentif supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) diberikan untuk meningkatkan inovasi dan pengembangan teknologi. Namun demikian, tidak semua wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas supertax deduction kegiatan litbang tersebut.

Wajib pajak badan yang ingin memanfaatkan insentif supertax deduction kegiatan litbang harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan insentif supertax deduction atas kegiatan litbang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (PMK 153/2020).

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 153/2020, kegiatan litbang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto apabila memenuhi 4 syarat dan ketentuan yang bersifat kumulatif sebagai berikut.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pertama, kegiatan litbang dilakukan wajib pajak. Ketentuan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan pada kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang pajak penghasilan.

Kedua, kegiatan litbang dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Ketiga, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa kriteria. Beberapa kriteria yang dimaksud ialah bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal, dan memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya. Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi kriteria terencana dan memiliki anggaran serta bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Keempat, kegiatan litbang dilakukan berdasarkan fokus dan tema sebagaimana telah ditentukan dalam Lampiran PMK 153/2020. Dalam lampiran tersebut ada 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang bisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Adapun 11 fokus yang dimaksud meliputi pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka; pertahanan dan keamanan; energi; serta agroindustri. Kemudian, ada juga alat transportasi; elektronika dan telematika; barang modal, komponen, dan bahan penolong; logam dasar dan bahan galian bukan logam; serta kimia dasar berbasis migas dan batu bara.

Namun demikian, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PMK 153/2020, terdapat 9 kegiatan yang dikecualikan dari pemberian insentif supertax deduction litbang dengan perincian berikut.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pertama, penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial. Kedua, kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi. Ketiga, perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial.

Keempat, perbaikan, penambahan, pengayaan, atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada. Kelima, penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan.

Keenam, perubahan rancangan secara musiman ataupun periodik dari produk yang telah ada. Ketujuh, rancangan rutin dari peralatan dan cetakan. Kedelapan, rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan. Kesembilan, riset pemasaran.

Demikian pembahasan mengenai syarat dan ketentuan dalam memperoleh supertax deduction atas kegiatan litbang di Indonesia. Ikuti artikel kelas pajak berikutnya yang akan mengulas mengenai jenis biaya litbang yang memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto insentif supertax deduction. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja