SUPERTAX DEDUCTION (7)

Syarat dan Ketentuan Memperoleh Insentif Supertax Deduction Litbang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:45 WIB
Syarat dan Ketentuan Memperoleh Insentif Supertax Deduction Litbang

PADA dasarnya, insentif supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) diberikan untuk meningkatkan inovasi dan pengembangan teknologi. Namun demikian, tidak semua wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas supertax deduction kegiatan litbang tersebut.

Wajib pajak badan yang ingin memanfaatkan insentif supertax deduction kegiatan litbang harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan insentif supertax deduction atas kegiatan litbang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (PMK 153/2020).

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 153/2020, kegiatan litbang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto apabila memenuhi 4 syarat dan ketentuan yang bersifat kumulatif sebagai berikut.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pertama, kegiatan litbang dilakukan wajib pajak. Ketentuan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan pada kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang pajak penghasilan.

Kedua, kegiatan litbang dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Ketiga, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa kriteria. Beberapa kriteria yang dimaksud ialah bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal, dan memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya. Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi kriteria terencana dan memiliki anggaran serta bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Keempat, kegiatan litbang dilakukan berdasarkan fokus dan tema sebagaimana telah ditentukan dalam Lampiran PMK 153/2020. Dalam lampiran tersebut ada 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang bisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Adapun 11 fokus yang dimaksud meliputi pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka; pertahanan dan keamanan; energi; serta agroindustri. Kemudian, ada juga alat transportasi; elektronika dan telematika; barang modal, komponen, dan bahan penolong; logam dasar dan bahan galian bukan logam; serta kimia dasar berbasis migas dan batu bara.

Namun demikian, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PMK 153/2020, terdapat 9 kegiatan yang dikecualikan dari pemberian insentif supertax deduction litbang dengan perincian berikut.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pertama, penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial. Kedua, kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi. Ketiga, perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial.

Keempat, perbaikan, penambahan, pengayaan, atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada. Kelima, penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan.

Keenam, perubahan rancangan secara musiman ataupun periodik dari produk yang telah ada. Ketujuh, rancangan rutin dari peralatan dan cetakan. Kedelapan, rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan. Kesembilan, riset pemasaran.

Demikian pembahasan mengenai syarat dan ketentuan dalam memperoleh supertax deduction atas kegiatan litbang di Indonesia. Ikuti artikel kelas pajak berikutnya yang akan mengulas mengenai jenis biaya litbang yang memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto insentif supertax deduction. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra